Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta

0

KEPALA Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil turut mendukung penertiban baliho bando di sepanjang Jalan Achmad Yani, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010.

“LARANGAN untuk baliho bando yang membentang di atas jalan protokol, sepenuhnya untuk menjaga keselamatan pengendara bermotor saat melintas di bawahnya,” kata Subhan Noor Yaumil kepada awak media usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (1/7/2020).

Selama ini, diakui Subhan, setoran pajak reklame yang dibayar pengusaha tidak dicatat sebgai pendapatan asli daerah (PAD), karena tidak ada payung hukumnya.

“Mungkin mereka langsung setor ke bank yang ada kas daerah Banjarmasin. Jadi, tidak melalui mekanisme penetapan dari Bakueda. Karena itu, kami titipkan di (akun) penerimaan lain-lain dalam APBD,” ucap Subhan.

BACA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Ia menyebut setoran pajak yang dibayarkan oleh pengusaha advertising itu sudah dikembalikan pekan lalu. Total dananya mencapai Rp 200 juta lebih.

“Inisiatif mereka membayar sendiri bukan merupakan hasil penetapan dari petugas kami, karena di luar mekanisme kami anggap setoran sebagai titipan,” papar Subhan.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Dia menuturkan jika pengusaha memenuhi persyaratan, termasuk peraturan perundang-undangan, baru kemudian Bakeuda Banjarmasin menetapkan pajak reklame.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mendesak agar pemerintah kota dan pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel segera duduk bersama guna mencari solusi terkait polemik reklame bando ini.

“Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, sangat bergantung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Yang salah satunya berasal dari pajak reklame,” ucap legislator Gerindra ini.

BACA JUGA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

“Pajak reklame bando punya potensi besar PAD untuk daerah. Karenanya, penting mencari jalan tengah terbaik, yang tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah bisa memaksimalkan pajak reklame bando,” ucap Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.