Nadalsyah Minta Penerima Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Patuhi Kewajiban

0

BUPATI Barito Utara, Nadalsyah mengingatkan masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar dapat memenuhi kewajibannya yaitu menggunakan, mengusuhakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

HAL tersebut dikatakan Nadalsyah dalam kegiatan sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara, di rumah jabatan Bupati, Kamis (23/7/2020).

Selain itu kata Nadalsyah, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, tidak menelantarkan tanah, dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

“Semua aparatur pemerintah harus menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah,” ujar Nadalsyah.

BACA: Kawasan Tambang Dan Perkebunan Berisiko, BNK Barut Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

Apalagi, kata dia, masyarakat tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Selain itu, Nadalsyah berharap masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin  besar.

“Peran Pemkab Barito Utara dapat memberikan intervensi melalui dinas-dinas terkait meliputi pembinaan organisasi ketenagakerjaan, peningkatan skill kewirausahaan dan pembinaan permodalan kredit Bank, serta penciptaan peluang kerja yang belum tertampung dalam sektor formal untuk peningkatan pendapatan masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA: Wabup Barut Nyatakan Perang Terhadap Narkotika

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Joseph Wibisono, mengatakanpermasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara telah menemukan titik terang.

Pada tanggal 14-16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Barito Utara sesuai SK Bupati Barito Utara No 188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah. Totalnya, ada sebanyak 2.302 bidang di 3 (tiga) Kecamatan dan 13 Desa.

13 Desa tersebut adalah Desa Mukut (Kecamatan Lahei), Desa Kemawen (Kecamatan Montallat), Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai,Kecamatan Lahei Barat.

“Pada tahun anggaran 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara mendapatkan target 5.000 bidang untuk kegiatan retribusi tanah,” kata Kepala BPN Barito Utara Joseph Wibisono. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.