Pemkot Banjarmasin Kecolongan, Benarkah Pub Disulap Jadi Diskotek di Tengah Pandemi?

1

SEBUAH tempat yang minim cahaya di bawah lampu kerlap-kerlip, tampak sejumlah orang terlihat menikmati alunan musik jedag-jedug yang terdengar nyaring dan menggema.

SUASANA tersebut terekam dalam dua buah video berdurasi 42 detik dan satu menit 53 detik yang beredar ramai di berbagai media sosial grup Whatsapp (WA).

Dua buah video pendek tersebut diketahui berasal dari dua tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin yang berbeda. Kabarnya tempat pub itu disulap menjadi diskotek.

Dari salah satu video yang diterima jejakrekam.com, diketahui seseorang yang merekam kejadian itu terlihat keasyikan dan berteriak sambil bernyanyi mengikuti alunan musik.

BACA : Sulit Awasi Diskotik, Pemkot Banjarmasin Ancam Tutup THM Nakal

Tak hanya itu. Lucunya, di sebuah rekaman video, running teks-nya atau tayangan berjalan di THM itu, justru mengimbau agar para pengunjung mengenakan masker.

Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pun seakan kecolongan. Pemangku kebijakan di ibukota Kalsel tak mau tinggal diam.

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi menyatakan bakal segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia menyatakan apabila terbukti melanggar perjanjian yang disepakati sebelumnya, bisa dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA : THM Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi, DPRD Banjarmasin Langsung Bereaksi

Sebab, Pemkot Banjarmasin telah menggelar rapat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.

Rapat itu juga diikuti para pengelola THM, di markas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Kelayan Barat, belum lama tadi.

Dari hasil kesepakatan rapat, Pemkot Banjarmasin menyodorkan surat perjanjian yang berisi pernyataan bahwa pengelola THM bersedia menaati penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Namun, khusus untuk diskotek, Pemkot Banjarmasin masih belum memperbolehkan beroperasi. Mengingat mobilitas dari jenis THM itu sulit untuk diawasi.

BACA JUGA : Walikota Banjarmasin Instruksikan Satpol PP Tertibkan THM yang Buka Saat Pandemi Covid-19

“Kalau benar, bisa kita tindak. Itu sudah kesepakatan rapat. Diskotek harus menahan diri dulu. Mobilitasnya banyak dan gelap, tidak dijamin protokol kesehatan dapat diterapkan,” jelas Doyo Pudjadi kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (13/7/2020).

Doyo mengatakan, informasi yang diterima pihaknya juga sudah diteruskan ke Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin Fathurrahim untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang nekat buka, artinya mereka tidak mempunyai responsibility atau tanggungjawab dan itu rawan Covid-19,” ucap Doyo.

Suasana salah satu pub yang ditengarai berubah jadi diskotek di salah satu THM yang beredar dalam video berdurasi pendek.

Ia mengingatkan kembali terkait adanya perjanjian. Apabila ke depan ditemukan pelanggaran perjanjian tersebut, maka pemkot bakal menjatuhkan sanksi keras dengan menutup tempat hiburan.

“Kami akan pantau melalui sidak (inspeksi mendadak). Bagi yang melanggar pernyataan, akan ditindak tegas, karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemkot memohon maaf bahwa THM yang melanggar harus ditutup,” pungkasnya.

BACA JUGA : Didera Wabah Corona Pendapatan Asli Daerah Pemkot Banjarmasin Terjun Bebas

Terpisah, General Manager (GM) Hotel Banjarmasin International (HBI), Eri Sudarisman berdalih bahwa suasana yang terlihat dalam video tersebut masih berformat pub, bukan diskotek.

“Siapa yang bilang diskotek. Formatnya itu format pub, kan pub sama diskotek itu kan beda-beda tipis loh,” tuturnya.

Eri menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum membuka diskotek karena mengikuti imbauan dan arahan dari Pemkot Banjarmasin. “Dari awal saya tidak berani membuka diskotek, saya tetap mengikuti (imbauan pemerintah),” ujarnya.

Perlu diketahui, sejak 1 Juli 2020 lalu, tempat hiburan pub di HBI Banjarmasin sudah mulai kembali beroperasi, setelah beberapa bulan terhenti akibat pandemi Covid-19.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Johansyah berkata

    apa maksud bahasa ” kecolongan” siapa yang bertanggung jawab??? mesti ditingkatkan lagi pengawasan , ini soal nyawa rakyat yang menggajih anda dan ditengah pandemi ini anda bisa makan rakyat belum tentu!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.