Sulit Awasi Diskotik, Pemkot Banjarmasin Ancam Tutup THM Nakal

0

SEMPAT beredar simpang siur kabar soal beberapa tempat hiburan malam (THM) terutama diskotik di Kota Banjarmasin yang sudah beroperasiol di tengah pandemi Covid-19 ini.

HAL ini pun akhirnya dijawab oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Pemangku kebijakan di ibukota Kalsel itu masih belum memberikan izin diskotik untuk beroperasional.

Bukan tanpa sebab. Saat ini Banjarmasin masih dalam bayang-bayang pandemi virus corona dan ditutupi zona merah Covid-19. Selain itu, THM jenis ini dianggap sulit untuk diawasi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, siapapun tak bisa menjamin diskotik mampu diawasi dan dipantau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

BACA : THM Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi, DPRD Banjarmasin Langsung Bereaksi

“Diskotik ini kan notabenenya mobilitas pengunjung. Disana juga gelap. Artinya tak ada yang sanggup memantau dan menegur pengunjung. Maka kami minta agar tidak membuka kegiatan diskotik,” ucap Doyo kepada awak media di Balai Kota, Jumat (10/7/2020).

Menurut Doyo, beda halnya dengan THM jenis pub, karaoke, atau kafe maupun jenis lainnya yang mobilitasnya masih kurang sehingga bisa diawasi kegiatannya.

“Saya tak mengatakan boleh atau tidak boleh buka. Yang sudah buka kami tidak memaksa untuk menutup atau tidak, tetapi kami hanya menekankan pada penegakan protokol kesehatan,” ujar Doyo.

BACA JUGA : Walikota Banjarmasin Instruksikan Satpol PP Tertibkan THM yang Buka Saat Pandemi Covid-19

Selain itu, dalam pertemuan antara Pemkot Banjarmasin, aparat penegak aturan, dan pihak pengelola THM belum lama tadi, sepakat untuk membuat surat perjanjian yang berisi pernyataan pengelola untuk bersedia menaati aturan, terkait penerapan protokol kesehatan di tempatnya.

“Itu tertuang dalam dokumen atau surat pernyataan mereka bermaterai dan mereka sudah siap mematuhi itu,” bebernya.

BACA JUGA : Instruksi Walikota Banjarmasin Tidak Digubris, THM Tetap Beroperasi

Apabila di kemudian hari, kata Doyo, ada ditemukan pihak pengelola yang ‘nakal’ dan melanggar perjanjian tersebut, maka Pemkot Banjarmasin tak segan memberi sanksi tegas. Utamanya, menutup tempat hiburan yang telah melanggar perjanjian tersebut. 

“Kami akan pantau melalui sidak dan lain sebagainya. Bagi yang melanggar pernyataan, akan kami tindak tegas, karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemkot memohon maaf bahwa THM tersebut harus ditutup,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.