Tumpukan Bekas Baliho Bando Dibiarkan, Kuasa Hukum APPSI Kalsel : Jadi Barang Bukti Laporan

2

TUMPUKAN bekas baliho bando yang dilepas sejumlah personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jumat (19/6/2020) dini hari, diprotes kalangan masyarakat.

KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasangga Banua Syahmardian. Menurut dia, terhitung hingga kini sudah hampir 3 kali 24 jam, tumpukan material bekas bando reklame berupa panel, rangka dan lainnya yang membentang di kawasan Jalan Achmad Yani itu dibiarkan.

Baik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin maupun pihak pengusaha advertising sendiri tak ada rencana membersihkan. Padahal, menurut Syahmardian, keberadaannya sangat menganggu arus lalu lintas serta menghalangi akses pejalan kaki, serta pengendara bermotor.

Kuasa Hukum pihak pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Hotman N Simangunsang membeberkan alasan pihaknya masih membiarkan bekas bongkaran bando baliho itu berceceran di bibir hingga ruas jalan.

BACA : Bahayakan Pengguna Jalan, LSM Sasangga Banua Protes Bekas Bongkaran Baliho Tak Diangkut

Menurut Hotman, puing-puing material bando tersebut akan dijadikan barang bukti untuk melaporkan Ichwan Noor Chalik secara personal selaku Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin atas dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan properti orang lain.

“Kami sudah menyampaikan hal itu ke Polda Kalsel, kami minta saran itu diberi garis polisi atau bagaimana. Ternyata petunjuk, pihak kepolisian mengatakan itu dibiarkan saja,” ucap Hotman kepada awak media, Senin (22/6/2020).

Apabila bekas bongkaran material bando itu dilepaskan, beber Hotman, laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Kalsel akan menjadi sia-sia karena seakan menghilangkan barang bukti.

“Karena kalau kita bersihkan dan kita amankan, laporan kita sia-sia,” tegasnya.

“Nanti dikelanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka baru diberi garis polisi,” sambung Hotman.

BACA JUGA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan ke Polda Kalsel

Memang seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ichwan Noor Chalik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel oleh sejumlah pihak pengusaha akibat penertiban yang dilakukan puluhan personel Satpol PP bersama Dishu Banjarmasin, Jumat (19/6/2020) dini hari lalu.

Namun penertiban versi Ichwan Noor Chalik tersebut dinilai pihak pengusaha melakukan tindakan sepihak dan semena-mena. Bahkan, pihak pengusaha periklanan menganggap hal itu sebagai bentuk pengrusakan sesuai laporan ke Polda Kalsel atas delik pidana yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. Ihsan berkata

    Jadi barang bukti bukan berarti d biarkan tergeletak d tengah jalan kaleee, kaya dpan samsat itu namanya mengganggu arus lalu lintas… Seharusnya polisi wajib menertibkan….. apa bener polisi yg nyuruh d biarkan tergeletak d tengah jalan tanpa d bereskan ke pinggir trotoar????

  2. Ihsan muttaqin berkata

    Jadi barang bukti bukan berarti d biarkan tergeletak d tengah jalan kaleee, kaya dpan samsat itu namanya mengganggu arus lalu lintas… Seharusnya polisi wajib menertibkan….. apa bener polisi yg nyuruh d biarkan tergeletak d tengah jalan tanpa d bereskan ke pinggir trotoar????

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.