Siapkan Bukti Serang Pengusaha Advertising, Ichwan Noor Chalik : Mari Kita Saling ‘Telanjangi’

0

DIADUKAN ke Polda Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengaku tak gentar dengan tuduhan melakukan pengrusakan properti milik pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

BEKAS Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin ini pun mengancam akan melakukan serangan balik kepada para pengusaha periklanan yang mengadukan dirinya ke polisi.

Ichwan mengklaim apa yang dilakukan dirinya bersama personel gabungan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin untuk merobohkan baliho-baliho bando sepanjang Jalan Achmad Yani Km 2 hingga Km 6, telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan barang bukti yang dikantonginya, Ichwan pun memastikan akan menelanjangi kasus itu, saat nanti diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sebagai terlapor.

BACA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

“Saya akan bawa barang bukti yang ada. Sangat tegas dan jelas, bahwa baliho-baliho bando itu sudah tidak mengantongi izin alias ilegal. Ini berdasar surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Kota Banjarmasin terkait berhentinya izin pemasangan bando sejak tahun 2018 lalu,” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media di Kantor Dishub Kota Banjarmasin, Selasa (23/6/2020).

Menurut Ichwan, dari surat DPMPSTP Kota Banjarmasin merujuk pada poin kedua dan ketiga sanga jelas pihak perusahaan advertising harus membongkar sendiri bangunan reklamenya, apabila habis masa berlakunya.

BACA JUGA : Dicopot Walikota Ibnu Sina dari Plt Kasatpol PP, Ichwan : Jabatan Dua SKPD Itu Melelahkan!

“Mereka harus membongkar sendiri dan atas biaya sendiri pada poin kedua. Kemudian pada poin ketiga, bersedia dibongkar sewaktu-waktu apabila ada kebijakan pemerintah untuk kepentingan umum atau keberatan dari pihak lain dan tidak menuntut penggantian titik reklame atau realokasi,” papar Ichwan.

Mantan Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin ini mengatakan berdasar surat pernyataan DPMPSPT Kota Banjarmasin sangat jelas bahwa izin reklame berhenti sejak 2018.

“Jadi, sejak 2019 sampai sekarang sudah mati. Artinya bando-bando yang dipasang itu ilegal,” tegas Ichwan.

BACA JUGA : Tindakan Ichwan Didukung DPRD Banjarmasin, Afrizaldi : Perda Bukan Jadi Bahan Deal-Dealan

Menurutnya, laporan dari pihak pengusaha atas Pasal 406 KUHP itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin melakukan eksekusi penertiban baliho-baliho bando yang telah lama tak berizin tersebut pada Jumat (19/6/2020).

“Jadi, laporan atas dugaan pengrusakan properti milik pengusaha advertisin yang ditujukan kepada saya secara personal itu tidak berdasar hukum,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, tindakan yang diambil personel Satpol PP dan Dishub Banjarmasin atas perintah dirinya  merupakan perbuatan penertiban, bukan pengrusakan yang bernuansa pidana.

“Satpol PP itu berdasarkan UU diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan penertiban, itu dilakukan apabila masyarakat tidak tertib dan melanggar perda,” cetus Ichwan lagi.

BACA JUGA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan Ke Polda Kalsel

Alibi Ichwan lagi, saat penertiban baliho-baliho bando itu justru dibackup pihak kepolisian khususnya dari Satlantas Polresta Banjarmasin.

“Kalau saya melakukan pengrusakan tentu teman-teman kepolisian kemaren marah,” ucap Ichwan.

Selain itu, Ichwan menyatakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan keputusan dari PTUN Banjarmasin yang sudah inkrach atau final berkekuatan hukum tetap.

Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku di Polda Kalsel. Bahkan, Ichwan menyatakan siap menunggu panggilan dari pihak kepolisian. “Saya sering dilaporkan seperti ini, karena ini risiko dari tugas saya,” tegasnya.

Ichwanmengancam akan menyerang balik pihak pengusaha dengan membongkar masa lalu, di mana salah satu pengusaha advertising itu dulu pernah memalsukan setoran pajak reklame.

“Kalau seperti ini ya mari kita buka-bukaan, mari kita ‘telanjang-telanjangan’. Mari kita buka peristiwa sebelas tahun lalu,” tegasnya.

Soal melapor balik ke Polda Kalsel, Ichwan menyatakan masih berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setdakot Banajrmasin serta menunggu persetujuan Walikota Ibnu Sina.

“Karena kan saya bawahan, jadi harus minta persetujuan Pak Wali (Walikota Ibnu Sina). Kalau disetujui baru saya lanjut,” ujarnya.

Ichwan menyinggung dugaan kecurangan pajak oleh oknum pengusaha reklame beberapa tahun lalu yang sudah masuk ke ranah pidana. Waktu itu, jabatan Walikota Banjarmasin masih dipegang  HA Yudhi Wahyuni periode 2005-2010.

“Karena yang bersangkutan ada hubungan keluarga dengan Pak Yudhi Wahyuni, jadi beliau memaafkan,” ucapnya.

BACA JUGA : Plt Kasatpol PP Gazi Ahmadi Siap Selesaikan Konflik Pemkot Dengan APPSI Kalsel

Meski sudah memaafkan, Ichwan mengatakan kasus itu belum memiliki keputusan tetap dari pengadilan  negeri atau tinggi di tingkat banding.Walhasil, Ichwan mengatakan siap menyeret oknum pengusaha itu ke ranah hukum karena tergolong sebagai kejahatan negara.

“Apa perlu saya angkat kembali kasusnya. Ya, damai damai aja-lah,” celutuknya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.