Bahayakan Pengguna Jalan, LSM Sasangga Banua Protes Bekas Bongkaran Baliho Tak Diangkut

0

DIBONGKARNYA hampir seluruh baliho bando yang selama ini membentang di ruas Jalan Achmad Yani, masih menyisakan masalah. Tumpukan bekas baliho itu dinilai merusak keindahan dan mengganggu akses lalu lintas.

KETUA LSM Sasangga Banua Syahmardian menyesalkan ketika ada tindakan penertiban, justru sisa-sisa pembongkaran berupa panel, rangka dan tiang baliho bando dibiarkan tergeletak di trotoar dan bahu jalan sejak Jumat (19/6/2020) hingga sekarang.

“Kami pantau di lapangan, sudah lebih dari tiga hari sisa-sisa pembongkaran baliho bando ini tidak juga dibersihkan baik dari Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun dinas terkait di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Ini jelas mengganggu arus lalu lintas dan merusak pemandangan,” ucap Syahmardian kepada jejakrekam.com, Senin (22/6/2020).

BACA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan ke Polda Kalsel

Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan eksekusi terhadap baliho bando itu harus dikoordinasikan dengan pihak lain, khususnya penyediaan armada angkutan agar tak menumpuk di trotoar dan bahu jalan.

“Padahal, pemerintah kota ini punya gudang atau lahan luas yang bisa menaruh bekas baliho bando yang dibongkar. Kalau terus dibiarkan, sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” cetus Syahmardian.

BACA JUGA : Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?

Apalagi, menurut dia, pada malam hari, dengan tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi, justru keberadaan bekas bongkaran itu sangat membahayakan pengguna jalan.

“Segera dibersihkan, jangan membuat masyarakat jadi korban gara-gara konflik kepentingan antara pemerintah kota dengan pihak pengusaha periklanan itu,” cetus Syahmardian.

Menurut dia, sejak lama, pihaknya mengamati kasus keberadaan baliho bando seakan tak bertepi, padahal kasusnya sudah bergulir di pengadilan, terutama di PTUN Banjarmasin.

Syahmardian menilai konflik antara pemerintah kota dan pengusaha periklanan itu jangan sampai justru merugikan masyarakat umum. Sebab, menurut dia, faktanya di lapangan bekas bongkaran itu justru belum juga dibersihkan, belum lagi saat pembongkaran juga mengganggu akses lalu lintas.

“Trotoar yang sudah bagus jangan dirusak dengan keberadaan besi-besi bekas baliho, apalagi ukurannya juga sangat besar. Ini sama saja pemerintah kota memberi contoh tidak baik bagi publik, karena justru melanggar aturan,” katanya.

BACA JUGA : Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Buktikan Ancaman Copot Kembali Baliho Bando A Yani

Menurut dia, hak pejalan kaki terutama kaum disabilitas juga tidak boleh dirampas, karena ketika baliho yang berada di trotoar saja dibongkar, apalagi barang bekas bongkaran itu sengaja dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera memerintahkan anak buahnya untuk segera membersihkan bekas bongkaran baliho bando. Jangan dibiarkan terlalu lama di bahu jalan dan trotoar, berpotensi bisa memakan korban lainnya,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.