Belajar dari Rumah Kembali Diperpanjang, Rapor Siswa Dikirim Via WA dan Email

0

JELANG berakhirnya masa libur siswa pada 2 Juni mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memilih kembali memperpanjang masa kegiatan belajar dari rumah siswa sekolah hingga 27 Juni 2020.

PERPANJANGAN tersebut termaktub di dalam surat edaran Walikota Banjarmasin Nomor 800/2039-Sekr/Dipendik/2020 tentang kebijakan bidang pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto membenarkan surat edaran perpanjangan belajar dari rumah tersebut.

Selain siswa yang diminta belajar dari rumah, para guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan yang lain juga diminta bekerja dari rumah atau ‘work from home’.

BACA : Rencana Buka Sekolah Pada 13 Juli, Walikota Banjarmasin Minta Tunda Hingga Tahun Depan

“Iya, benar kembali diperpanjang masa belajar siswa dari rumah dan mengajar dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto kepada jejakrekam.com, Jumat (29/5/2020).

Totok mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang hingga kini masih belum terkendali.

Untuk kasus terkonfirmasi positif di Banjarmasin sendiri, dari data terakhir pada Jumat (29/5/2020), terdata 404 orang positif Covid-19, sebanyak 61 orang di antaranya meninggal dunia. Sisanya, 321 orang masih dalam perawatan, dan baru 22 orang yang sembuh.

BACA JUGA : Libur Sekolah Banjarmasin Kembali Diperpanjang, Siswa akan Masuk Semester Depan

Terkait teknis pelaksanaan belajar dan mengajar dari rumah, hal tersebut telah dicantumkan dalam surat edaran yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tertanggal 29 Mei 2020. Terutama, untuk jenjang sekolah yang menjadi domain pemerintah kota yakni PAUD, TK, SD hingga SMP.

Isi dari edaran tersebut di antaranya, para guru dilarang memberikan tugas yang terlalu banyak sehingga memberatkan siswa dan orang tua untuk mengerjakannya. Guru diminta untuk memberikan tugas sesuai dengan tingkat dan usia siswa.

Sementara, untuk pembagian buku laporan hasil belajar atau rapor pada Sabtu, 27 Juni 2020 mendatang. Sekolah diminta untuk menyerahkannya dalam bentuk soft file baik dikirim melalui Whatsapp (WA) maupun email.

BACA JUGA : Hanya 10 Hari, Resmi PSBB Jilid 3 Diperpanjang Walikota Banjarmasin

Para guru diwajibkan untuk menaikan seluruh siswa. Artinya, para siswa tidak diperkenankan untuk tinggal kelas selama masa pandemi ini.

Setelah itu, seluruh sekolah menjalani masa libur semester pada tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020, sesuai kalender akademik. Jika keadaan pandemi di Banjarmasin sudah mulai membaik, maka kegiatan tatap muka di sekolah akan kembali dirancang pemerintah kota.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.