Nasib Fakir Miskin adalah Tanggung Jawab Negara

0

Oleh : Abdul Halim

PENANGANAN fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah merupakan sebuah kewajiban negara. Kewajiban ini adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara,”.

KEMUDIAN, pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 (UU Fakir Miskin) fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Pasal 1 angka 2  : penanganan fakir miskin berbunyi upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara “

Hak fakir miskin dan anak terlantar dan hak warga negara Indonesia (WNI) yang diamanat UUD mencakup:

1. Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;

2. Memperoleh pelayanan kesehatan

3. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;

4. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;

5.Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;

6. Memperoleh derajat kehidupan yang layak;memperoleh lingkungan hidup yang sehat;meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

BACA : Hari ke-7 PSBB, 6.153 Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Banjarmasin Barat

Jadi, dalam keadaan biasa atau wabah pandemi yang memporak porandakan tatanan ekonomi kita yang menyebabkan bertambah masyarakat menjadi fakir miskin dan terlantar adalah tetap merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya.

Salah satunya adalah memperoleh pelayanan kecukupan pangan sehari hari dan perumahan yang layak dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

Tulisan ini menanggapi adanya berita pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bahwa tidak ada kewajiban pemko memberi bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel

Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.