Guru SMAN 1 Pulau Sebuku Dipecat Kepsek, Kadisdikbud Kalsel: Tidak Bisa Seenaknya

23

NASIB pilu harus dirasakan oleh salah seorang guru di ujung kawasan tenggara Kalimantan Selatan bernama Andi Ishaq Suriansyah. Mengabdi sebagai pendidik selama 12 tahun, tenaga honorer di SMAN 1 Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, itu berujung dipecat oleh pihak pimpinan sekolah karena dituduh tidak memiliki kinerja dalam mengajar.

KEPADA jejakrekam.com, Andi mengadu, belum lama tadi. Dia bercerita sebenarnya sudah mendapatkan surat pemecatan tersebut terhitung sejak 27 Juni 2019 silam dari pihak sekolah. Namun, karena merasa perlu memperjuangkan haknya kembali, ia masih menyuarakan hal ini hingga sekarang.

Ia menyebut pemecatannya tak berdasar. Apalagi, pihak sekolah cuma menyodorkan surat pemberhentiannya melalui dokumen yang ditandatangani oleh Kepsek SMAN 1 Pulau Sebuku dan cuma diketahui oleh Komite Sekolah.

“Saya kaget dengan surat pemberhentian itu padahal saya bekerja di sekolah ini sudah 12 tahun dan tiba-tiba diberhentikan sepihak tanpa alasan yang kuat dan mengada-ngada dari Kepala Sekolah. Tidak sesuai prosedur pemberhentian,” ujarnya.

BACA: Ojol Grab Galang Bantuan Untuk Korban Kebakaran Pulau Sebuku

Andi berkata sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel selaku pemegang otoritas SMA di provinsi ini. Selain itu, dia juga melaporkan kisruh ini kepada Inspektorat Provinsi Kalsel dan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Tapi sampai hari ini belum juga ditindak lanjuti, saya hanya minta keadilan masalah ini, sayangnya upaya tersebut belum membuahkan hasil,” kata Andi.

Ia pun berharap bisa menemui Kadisdikbud Provinsi Kalsel, M Yusuf Effendie, dalam waktu dekat agar bisa menyampaikan kasus yang menimpa dirinya.

BACA JUGA: ACT-MRI Kalsel Berikan Dampingan Psikososial Bagi Anak-Anak Pulau Sebuku

Setidaknya, Andi mengaku sudah memiliki argumen ketika berhadapan dengan pemprov. Ini karena ia diangkat menjadi honorer juga melalui SK Kadisdikbud Kalsel Nomor 0050 Tahun 2017 lalu.

Secara terpisah, Kadisdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi, berkata belum menerima laporan dari Andi. Namun, menurut dia, seorang kepala sekolah memang tidak memiliki hak untuk memberhentikan seorang guru.

“Kepala sekolah tidak ada hak memberhentikan guru seenaknya. Yang bisa memberhentikan Guru Honorer itu adalah Pihak Kami yang mengeluarkan SK nya,” tandasnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:Apa kepsek mts pundu ilpida hartati sdh di pecat,honoran kotabaru diberhentikan
Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta
23 Komentar
  1. NUR AJI SETIA NUGRAHA berkata

    Gurunya jarang masuk 1 semester cuma 4 kali masuk , bikin berita yang jelas kenapa dipecat jangan cuma hanya menuliskan berita dari korban tapi di tanyakan kepada kepala sekolahnya kenapa bisa di pecat dan bagian apa yang dimaksud kurang kinerjanya ,,,

    1. MAMANG KESBOR berkata

      Betul, sekolah memang bukan milik pribadi jadi tolong disiplin (koreksi diri seblum mnyampaikan argumen) segala perbuatan itu ad kounsekuensi ny

  2. Ari setiawan berkata

    Jgn sebar hoax dbulan puasa,. . ntar dpolisikan , hbis dpolisikan mnta maaf… Brita apa ini.

    1. Endy berkata

      Kalau Hoax Ga mungkin di beritakan dong… Ga mungkin wartawan handal kurang kerjaan.
      Ini negara hukum, Kepala Sekolah Abdi Negara, melaksanakan tugas dr Negara… Dan Negara juga Punya Aturan. Semua ada Prosedurnya, soalnya Sekolah bukan milik Pribadi, tapi milik negara.

  3. ANDI berkata

    Kalau Hoax Ga mungkin di beritakan dong… Ga mungkin wartawan handal kurang kerjaan.
    Ini negara hukum, Kepala Sekolah Abdi Negara, melaksanakan tugas dr Negara… Dan Negara juga Punya Aturan. Semua ada Prosedurnya, soalnya Sekolah bukan milik Pribadi.

    1. Ari setiawan berkata

      Hah. Dpecat kah sdah,,, brrti bujur aja berita ni… Ya mungking ada kslahan fatal , dan mugkin pak andi sdah bosan mngajar, bukti yg valid tanya sma murid2nya. Dmna kslahan bpak andi

  4. MAMANG KESBOR berkata

    Sekolah memang bukan milik pribadi jadi tolong disiplin jgn se enak nya (koreksi diri seblum mnyampaikan argumen) segala perbuatan ad kounsekuensi.

  5. Mamang kesbor berkata

    Sekolah memang bukan milik pribadi jadi tolong disiplin (koreksi diri sebelum menyampaikan argumen) segala perbuatan ad kounsekuensi ny

  6. Mamang kesbor berkata

    Betul, sekolah memang bukan milik pribadi jadi tolong disiplin (koreksi diri seblum mnyampaikan argumen) segala perbuatan itu ad kounsekuensi ny

  7. Nur berkata

    Emang jarang masuk. Klo msuk ngasih cumab beberapa kali. Aku setuju aja di pecat. Gak ada kinerja dan didikan ny sma sekali. Msuk jarang huh dasar

    1. Dillah berkata

      Kalau misalnya malas, harusnya., kan ini sifatnya Pemerintahan, harus ada evaluasi, ga boleh dong main Pecat-pecat gitu aja kalau karena malas.

      Wah., Bahaya kalau gitu semua, itu Namanya Pemerintahan Otoriter.

      Apa kita tahu kalau dia orangnya malas, kita disini harus Adil. Kita Negara Hukum, Biarkan pejabat Tinggi yang berwenang yg mengatasi permasalahan ini, biar lebih jelas permasalahannya.

      1. AN berkata

        Enak juga jadi kepsek tinggal di Kotabaru. Jarang kepulau (tempat tugas) eeeh tau taunya mecat guru. Pa kepsek masukkan lg keluarganya banyak2. Di atur di atur pak.
        Org yg punya kepentingan biasanya cendrung tdk perduli SM nasib org lain ,otoriter ,arogan

        1. Rahma berkata

          Jangan asal pandir, kepsek di sma Sebuku ni ada ja terus di sekolah
          Jangan asal pandir mun kd tahu nang bujurnya

  8. Kalaras karing berkata

    Nah ini, artikel di atas tidak memuat klarifikasi dari pihak sekolah mengenai pemecatan ini. Bisa jadi evaluasi dan peringatan sudah di lakukan hingga berujung ke pemecatan. Mudah2an ada postingan info berikutnya dari pihak sekolah atau kepala sekolah yang bersangkutan terkait kasus ini. Dan di berikan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.

  9. Siswanto berkata

    Dalam kasus seperti ini harus dan tetap mengikuti prosedur yang benar, krn gk semudah itu memecat seseorang dari institusi yang bersifat pemerintahan, jadi ini perlu untuk diklarifikasi kembali.

  10. Siswanto berkata

    Ia benar, dan memecat juga tidak semudah memecat apalagi pak guru tersebut sudah lama mengabdi dan tentunya jasa_jasa yang diberikan bukan sedikit. Ingat kontribusi dan pengorbanannya liat dong, jgn ada sedikit masalah terus seolah_olah jadi wah……ngk boleh.

  11. Siswanto berkata

    Betul

  12. Herianto berkata

    Segala sesuatu itu sdh ada pertanggung jawaban nya masing2 lwn tuhannya. Artinya tnggal kita nya aja lgi menyikapinya Kya apa, Positif tingking aja bos intinya semua kdd yg salah, cuma beda paham/beda sudut pandang.., ,😁

  13. Danur 17 berkata

    Taruh lah berita ini k.ig biar seru gitu. Siapa yg menang akn dpat warisan …

  14. Erwiin pratama berkata

    Hapus sapa suruh pengoler, dmana anak murid dpat ilmu bila guru x jarang masuk

  15. Erwiin pratama berkata

    Hapus sapa suruh pengoler, dmana anak murid dpat ilmu bila guru x jarang masuk…musnahkan aja guru gini

  16. Rama pasar berkata

    Handak umpat komen apa yo lah. Kd mungkin pank lo 1 semester 4 kali aj masuk, lebih jelas takun akan lwan murid nya pank kena, bjr lah, mun di takun akan lwan org yg be isi mslah sdh pasti membela diri nya sorang , #kya pa bebuan murid bjr lah jarang masuk , klo bjr spam aja iya bgi murid nya klo kd , spam tidak, di hitung hasil nya kena. Klo bjr jarang masuk, murid membela kepala skolah,

  17. Rizki ramadani berkata

    Nii , guru jarang masuk, 1 semester 4 kli jar. klo posisi nya 1 semester 4 kli masuk itu murid, apa tindakan guru lwan murid, di pindah atau di berhentikan yo lah , tolong jelas kan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.