Buka Kelas Virtual Parlemen, Rifqi Karsayuda Soroti Perppu Nomor 1/2020

0

ANGGOTA Komisi V DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengingatkan agar dana bantuan langsung tunai (BLT) keluarga miskin terdampak wabah Corona, bisa tepat sasaran. Totalnya dalam APBN mencapai Rp 5,4 triliun untuk dibagikan Rp 600 ribu per bulan per keluarga.

BANTUAN langsung tunai itu diberikan kepada para pekerja informal, buruh lepas dan mereka yang tidak berpenghasilan tetap, selama tiga bulan berturut-turut sebagai stimulus ekonomi bagi rakat selama pandemi COvid-19.

“Ada sekitar 9 juta penerima BLT sesuai data Kementerian Sosial, untuk itu para kepala desa dan pendamping desa harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar masyarakat yang dipastikan dapat bisa masuk data,” ucap legislator PDI Perjuangan ini.

Hal itu juga diungkapkan Rifqi dalam diskusi virtual di tengah penerapan social dan physical distancing. Menurut Rifqi, melalui kelas virtual parlemen pada Jumat (10/4/2020) malam, ada beberapa peran DPD RI dalam penanganan Covid-19 diutarakan.

BACA : Kalsel Terima 10.000 APD, Syaifullah : Bangkitkan Kepercayaan Tenaga Medis Covid-19

“Termasuk melakukan kajian atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan Stabilits Sistem Keuangan itu akan dibahas dalam sidang yang datang untuk pengesahan RUU,” tutur Rifqi.

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini mengungkapkan hadirnya Perppu tersebut juga menjadi dasar APBN Perubahan 2020, karena Rp 405,1 triliun dana APBD akan dialokasi untuk penanganan kesehatan, ekonomi dan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Saat ini, DPR RI juga membentuk tim khusus karena pengawasan melekat dimiliki anggota DPR RI atas penggunaan anggaran yang dijalankan pemerintah,” urai politisi muda PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

Diskusi virtual ini diikuti kalangan politisi, akademisi, pers hingga mahasiswa, termasuk kekhawatiran Dr Sonya Claudia Siwu, dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya atas pasal-pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bisa dijadikan alat bagi penyelenggara negara berlaku otoritarian dan kebal hukum.

“Namun, kami di DPR RI menilai Perppu itu sudah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagai klausula lahirnya Perppu dalam UUD 1945.

Makanya, DPR akan mengkaji secara serius seluruh materi muatan Perppu sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU Pengesahan Perppu dimaksud oleh pemerintah pada masa sidang mendatang,” tuturnya.

Rifqi berpendapat perlu ada perlindung hukum bagi penyelenggara negara mengambil kebijakan bersifat out of box dan extraordinary di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini utuk menyelamatkan warga dan bangsa dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan lainnya. Siapapun yang mendulang ikan di air keruh. Mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi seperti sekarang, tak boleh dilindungi apalagi kebal hukum,” pungkas Rifqi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.