Rezim PSBB dan Herd Immunity

0

Oleh : Abd. Halim

CARA yang paling efektif dalam menghadapi wabah Covid-19 dari aspek epidemologi dan kesehatan adalah pencegahan dengan memutus rantai penularannya.

TENTU yang paling ekstrem adalah dengan menerapkan karantina atau lockdown, tapi cara ini tidak dikehendaki oleh rezim pusat dan telah diputuskan dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Pada rezim ini hanya ada pembatasan pergerakan orang dan barang. Tidak ada kewajiban secara hukum untuk isolasi diri atau kelompok sehingga pemutusan rantai penularan tidak akan berjalan efektif.

Belum lagi, tidak semua daerah di NKRI secara serentak melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena ada persyaratan yang mendasar yang harus dipenuhi oleh daerah pengusul.

BACA : Kebijakan Bernama PSBB, Dampaknya Seperti Apa Bagi Masyarakat?

Dan permintaan agar masyarakat melakukan social distancing dan #dirumahsaja dan juga imbauan memakai masker saat keluar rumah kini masih sebatas imbauan dan tentu tidak cukup. Nyatanya, banyak orang masih mengabaikan dengan sengaja imbauan ini karena alasan dan keadaan tertentu.

Maka harapan terbesar adalah membangun daya tahan tubuh atau immunitas tubuh secara alamiah atau buatan.

Herd immunity atau kekebalan kelompok adalah kondisi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu. Semakin banyak orang yang kebal terhadap suatu penyakit, semakin sulit bagi penyakit tersebut untuk menyebar karena tidak banyak orang yang dapat terinfeksi.

Cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kekebalan pada banyak orang sekaligus adalah dengan cara  divaksinasi. Pemberian vaksinasi salah upaya yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

BACA JUGA : Jika PSBB Diterapkan, Ini Kajian Hukum Dari Ahli Pidana ULM

Yang jadi masalah saat ini adalah belum ada vaksin yang siap untuk infeksi Covid-19 ini, karena masih dalam pengembangan penelitian.

Selain dengan vaksin, kekebalan tubuh juga bisa didapatkan secara alami oleh orang-orang yang berhasil sembuh dari penyakit infeksi tertentu. Setelah pulih dari suatu penyakit infeksi, tubuh akan memiliki antibodi untuk melawan kuman atau virus penyebab infeksi tersebut bila suatu saat mikroorganisme itu menyerang kembali.

Jadi, semakin banyak orang yang terinfeksi dan sembuh, semakin banyak juga orang yang kebal dan herd immunity pun akan terbentuk. Namun, terbentuknya herd immunity secara alami ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan risikonya juga tidak kecil.

Oleh karena sampai saat ini belum ada vaksinya maka pembentukan herd immunity melalui vaksinasi belum bisa dilakukan. Dan hanya dengan pembentukan herd immunity secara alami bisa dilakukan saat ini yaitu dengan membiarkan banyak orang terinfeksi virus Corona di Indonesia. Tentu hal itu bukanlah cara yang bijak dan manusiawi bahkan melanggar UUD atau konstitusi kita.

BACA JUGA : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

Bagi suatu negara dengan lebih dari 300 juta jiwa seperti Indonesia, dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk mencapai herd immunity.

Bukan hanya itu. Karena Covid-19 dapat berakibat fatal, jumlah korban jiwa akibat infeksi ini akan sangat tinggi bahkan sebelum herd immunity tercapai saat ini aja angka CFR lebih 8 persen bayangkan berapa yang harus mati.

Belum lagi, tidak sedikit jumlah orang di Indonesia yang rentan terhadap infeksi virus Corona, misalnya lansia atau orang dengan penyakit penyerta, seperti penyakit paru atau diabetes, kekurangan gizi dan penyakit immunokompromise dan ini risiko tinggi yang gagal mengalahkan virus. Herd immunity suatu cara seleksi alam, tapi kejam.(jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Utama dan Internist RSDI dan Klinik Halim Medika Banjarbaru

Anggota Kongres Advokat Indonesia Kalsel

Peserta Pendidikan Doktor Ilmu Hukum FH Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.