Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

2

MODEL pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kini diterapkan Pemprov DKI Jakarta, ingin ditiru Walikota Ibnu Sina. Demi menopang kebijakan itu dalam skenario menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19), dana jaminan sosial pun telah disiapkan Pemkot Banjarmasin.

KALKULASI dana jaminan sosial untuk masyarakat rentan miskin terdampak Corona pun disiapkan Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 21 miliar. Hitungannya, jika PSBB diberlakukan selama 14 hari, maka dikucurkan dana Rp 1,5 miliar untuk menanggung kebutuhan masyarakat.

Pertimbangan Walikota Ibnu Sina adalah saat ini Banjarmasin sudah dinyatakan zona merah Covid-19. Ini karena, penyebaran virus Corona sudah merata di lima kecamatan, bahkan sudah terdeteksi beberapa kelurahan penyumbang orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga pasien positif Covid-19.

BACA : Jika PSBB Gagal, Lockdown Pilihan Terakhir, Ini Catatan Ombudsman!

Bahkan, orang nomor satu di Balai Kota Banjarmasin juga telah memerintahkan jajarannya memperketat akses masuk dan keluar dari kota, baik berbatasan dengan Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola), hingga akses sungai dan pelabuhan melalui Pelabuhan Trisakti-Bandarmasih.

“Saya sudah mengajukan pemberlakukan kebijakan PSBB ke Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) untuk diteruskan ke Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) di Jakarta,” ucap Ibnu Sina kepada awak media, di sela pembagian masker gratis di Terminal Handil Bakti, Kamis (9/4/2020).

BACA JUGA : Tinggal Persetujuan Gubernur-Kemenkes, Walikota Ibnu Sina Ingin Terapkan PSBB

Menurut dia, persiapan untuk penerapan PSBB juga telah dimatangkan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Banjarmasin.  Ia menyebut berdasar hasil rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), arus lalu lintas barang dan jasa akan berjalan dengan normal, bahkan cadangan ketersediaan bahan pokok juga mencukupi.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengatakan, kebijakan PSBB harus diterapkan di Kota Banjarmasin. Hal itu melihat kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin belum bisa terkendali, sehingga kota ini rawan zona merah Covid-19.

BACA JUGA : Jika PSBB Diterapkan, Ini Kajian Hukum dari Ahli Pidana ULM

Bahkan, berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, kasus Corona per Jumat (10/4/2020) pukul 10.00 Wita, Kota Banjarmasin mendominasi sebanyak 221 orang dalam pemantauan (ODP), 5 pasien dalam pengawasan (PDP), 12 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang saat ini masih diisolasi, serta 3 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

“Kami berharap ini bisa segera disetujui, dalam rangka memuus mata rantai virus Corona di Banjarmasin, bahkan Kalsel,” katanya.

Lantas, apakah konsekuensi jika Banjarmasin menerapkan PSBB sudah siap ditanggung pemerintah kota?

Ibnu menegaskan Pemkot Banjarmasin telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat kalangan rentan sebesar Rp 1,5 miliar per hari. Jika Banjarmasin akan melakukan PSBB selama 14 hari, maka anggaran yang disiapkan mencapai Rp 21 miliar.

Namun, beber Ibnu Sina, jika maksimal PSBB diterapkan selama 30 hari, maka Pemkot Banjarmasin membutuhkan anggaran Rp 45 miliar untuk menjamin kebutuhan masyarakat kalangan rentan.

“Kita siapkan Rp 1,5 miliar per hari, konsekuensinya itu selama 14 hari atau 30 hari. Tapi itu bayangannya,” pungkasnya.

Menanggapi rencana PSBB, justru warga Banjarmasin sangsi. Seperti Abdul Mukti, mengatakan kebijakan pengetatan ala PSBB itu sangat sulit diterapkan di Banjarmasin.

“PSBB inikah sebenarnya kelanjutan dari social distancing atau physical distancing. Sementara, berkaca pada physical distancing lalu saja warga masih banyak yang belum patuh,” ujar Abdul Mukti, kepada jejakrekam.com, Jumat (10/4/2020).

BACA JUGA : Kebijakan Bernama PSBB, Dampaknya Seperti Apa Bagi Masyarakat?

Meski begitu, ia sangat mendukung penuh upaya Pemkot  Banjarmasin untuk menerapkan kebijakan PSBB tersebut demi memutus mata rantai virus yang berasal dari Kota Wuhan, Tiongkok tersebut.

“Kita berkaca pada Jakarta yang hari ini resmi menerapkan PSBB, usaha transportasi dibatasi hanya boleh menerima separuh penumpang. Serta ojek online yang hanya boleh menerima orderan pesan-antar, tidak boleh menerima penumpang. Artinya, Pemkot Banjarmasin harus siap menanggung kebutuhan mereka,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. Saudah berkata

    Kami kada dapat jua pak,RT nya milih,pdhal kami numpang masih sama orang tua kata nya 1 rumah 1.suami mau dirumah tapi gimana makan kami kalo nggak kerja.bantuan nggak pernah kami dapat anak 2 sudah ,mf bukan kami nggak nurut

  2. Adi berkata

    Assalamualaikum warahmatullahi d
    Dengan hormat saya sampaikan kepada dinas terkait . Untuk segala bantuan yang di berlakukan oleh pemerintah kota Banjarmasin. Tentang PSBB
    Tidak pernah kami terima . khususnya untuk wilayah pemurus dalam. Padahal pemurus dalam di kata zona Merah. Khususnya di jalan sepakat RT 30 RW 04.kelurahan pemurus dalam. Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kalau bisa yang memberikan bantuan langsung dari atasan yang turun . Bukan melalui RT, RTnya saja tidak ada konfirmasi sama warga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.