Dari Kata ‘Sayang’ dan Rekaman CCTV, Kuasa Hukum Yakin GM Tak Bersalah

1

DIJERAT sangkaan perbuatan cabul dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif, Gusti Makmur (GM) resmi ditahan Satreskrim Polres Banjarbaru terhitung pada Kamis (30/1/2020) lalu.

LANTAS seperti apa kronologi dan fakta yang terjadi dalam kasus dugaan perbuatan asusila, hingga GM harus menghadapi jeratan pidana, dan kini sudah tengah diproses dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum GM, Dr Diankorona Riadi mengungkapkan ikhwal kasus yang menjeratnya kliennya ini berawal pada kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kalimantan di Hotel Grand Dafam Q Syariah di Banjarbaru, pada Rabu (25/12/20190, sekitar pukul 11.00 Wita.

BACA : GM Akhirnya Ditahan

GM sendiri merupakan salah satu pengurus MUI Kalsel yang mewakili Kalimantan Selatan meski menjabat Ketua KPU Banjarmasin, dalam rapat koordinasi (rakor) ulama se-Kalimantan yang diikuti perwakilan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalbar dan Kalimantan Utara, berlangsung selama tiga hari.

Hanya saja, GM saat disediakan kamar untuk menginap peserta rakor, memilih pulang ke Banjarmasin. Nah, usai acara, GM keluar ke toilet hotel tersebut, dan bertemu dengan korban.

BACA JUGA : Polres Banjarbaru Tahan GM

“Saat itu, berkenalan lah klien kami ke korban yang merupakan siswa magang di hotel itu, tengah membersihkan kaca toilet. Nah, ketika itu, GM lalu memuji tubuh korban yang bagus dan menyarankan masuk jadi polisi. Lalu, memegang kepala korban, dan bertukar nomor ponsel dan Whatsapps (WA),” tutur Diankorona kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (5/2/2020).

Dalam perjalanan pulang ke Banjarmasin dari Banjarbaru, GM pun singgah sebentar membeli durian di lapak pedagang yang ada di pinggir jalan. Saat itu, menurut Diankorona, GM mengirim pesan singkat ke korban, sembari menawarkan durian.

BACA JUGA : GM Undur Diri, Rahmiyati Wahdah Jabat Plt Ketua KPU Banjarmasin

“Saat itu, korban mengaku tak ingat dengan GM. Hingga klien kami mengirim foto dirinya ke nomor WA korban. Memang ada perbincangan di WA, GM ada menyebut kata ‘yank’ atau sayang. Namun, tidak pernah menjurus ke urusan dewasa sama sekali, karena kata ‘sayang’ atau ‘yank’, sudah biasa dilakukan GM dalam keluarga atau temannya,” tuturnya.

Betapa terkejutnya, GM ternyata dua hari setelah perkenalan itu, ada laporan dugaan pencabulan atau asusila yang masuk ke Satreskrim Polres Banjarbaru. Menurut Diankorona, dari keterangan kliennya justru tidak pernah ada perbuatan mengarah ke fisik atau pelecehan seksual yang saat ini mengemuka.

BACA JUGA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

“Hanya perkenalan dengan siswa magang, bersalaman dan tidak ada dugaan mengarah ke pencabulan. Itu ditegaskan klien saya, hanya memegang kepala, menepuk pundak sebelah kanan dan kiri lalu bersalaman,” terang advokat senior ini.

Bahkan, menurut Diankorona, dalam rekaman CCTV juga tidak terdapat adegan yang mengarah ke pencabulan. Rekaman CCTV itu hanya memperlihatkan GM yang mengenakan baju sasirangan dan berkopiah haji (menjadi barang bukti kasus itu). Singkat cerita, karena harus pulang cepat ke rumah, GM batal membelikan durian, karena korban menolaknya.

“Singkat banget cerita, tidak ada berbelit-belit. Pasca berkenalan, hanya sekali saja berbincang di WA. Hingga ada laporan di polisi,” beber Diankorona.

BACA JUGA : Tak Bisa Jaga Kehormatan, KPU Kalsel Ajukan GM ke Sidang Etik DKPP

Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kalimantan Selatan ini menduga kasus GM sangat kental berbau politik, karena banyak kepentingan di KPU sendiri, terkait posisi GM yang menduduki posisi Ketua KPU Banjarmasin terhitung hanya 9 bulan. Bahkan, dari hasil penyidikan polisi, ada 7 saksi telah dimintai keterangan, Diankorona menyebut tak ada satu pun saksi fakta yang menyaksikan kejadian di toilet yang disangkakan sebagai perbuatan cabul.

Menurut Diankorona, tentunya dalam menyikapi kasus dugaan asusila ini, antara versi tim kuasa hukum tersangka dengan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, berbeda.

“Ya, kita hormati kewenangan penyidik karena itu diatur dalam KUHAP, seperti klien kami ditahan dan diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, kami sebagai kuasa hukum akan membuktikan hal itu dengan bukti dan fakta sesungguhnya di persidangan nanti (di PN Banjarbaru),” tutur dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin.

BACA JUGA : Bawaslu Resmi Adukan Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif ke DKPP

Ia memastikan sudah menyiapkan beberapa saksi untuk mematahkan sangkaan pada persidangan nanti. Menurut Diankorona, kasus ini harus segera dilimpahkan ke PN Banjarbaru, karena tidak ada alasan untuk memperlambatnya.

“Saat ini, perkara memang masih tahap I. Nah, kalau nanti sudah tahap II, maka pihak penuntut umum dari Kejari Banjarbaru akan mengajukan perkara ini ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini terkesan dipaksakan, kita harus mengutamakan hati nurani,” beber Diankorona.

Bahkan, salah satu pengurus MUI Kalsel memberi jaminan atas GM. Hal itu diakui Diankorona, telah disampaikan untuk mengubah status penahanan badan ke tahanan kota atau lainnya ke penyidik. Namun, karena ada kewenangan penyidik yang harus dihormati, GM tetap ditahan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Sebenarnya, sudah diupayakan bertemu dengan pihak keluarga korban, bukan berarti mengaku salah. Namun, ajakan ini ditolak. Karena kasus hukumnya sudah bergulir, kita harus hadapi. Apalagi, kabarnya sudah ada pemeriksaan psikotes terhadap klien kami, namun itu urusan penyidik,” ucap Diankorona.

Ia juga mengungkapkan adanya rekaman dari CCTV hotel memperlihatkan saat GM masuk dan keluar dari toilet. Namun, Diankorona mengatakan tidak ada satu pun mengarah ke perbuatan cabul seperti yang dituduhkan.

BACA LAGI : GM: Saya Siap Diproses Dan Siap Diberhentikan

“Ya, tahu sendirilah. Masalah di KPU ini jelas banyak kepentingan di dalamnya. Saya menduga kasusnya sangat politis. Nanti, kita buktikan saja di pengadilan, fakta dan bukti yang akan terungkap di persidangan dalam perkara ini nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan saat ini laporan resmi soal dugaan pelanggaran etik sudah disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jadi, tinggal agenda sidangnya saja. Kami sudah resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik GM ke DKPP,” imbuh Subhani.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. aris berkata

    ya kalo memang GM gak merasa salah,. harusnya pihak GM tuntut balik tuh korban, atas oencemaran nama baik,. berani gak 😁😁😜✌️

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.