Bawaslu Resmi Adukan Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif ke DKPP

0

DUA masalah kini melilit Gusti Makmur (GM). Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif harus menghadapi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tengah diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru. Kini, kasus dugaan pelanggaran etik tengah menggelinding di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kalimantan Selatan resmi mengajukan pengaduan ke DKPP untuk menyidang GM dalam dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

“Kasus dugaan perbuatan asusila yang disangkakan kepada GM sudah merebak menjadi isu nasional. Atas arahan dari Bawaslu RI, kami bersama Bawaslu Kalsel resmi mengajukan sidang etik ke DKPP untuk GM,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (31/1/2020).

BACA : GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

Pengajuan sidang etik ini ditegaskan Yasar merupakan bagian dari upaya untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. Ini terkait dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan seorang oknum penyelenggara pemilu.

Ia mengungkapkan pada Rabu (29/1/2020) lalu, diwakili Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Aris Mardiono telah resmi mengadu perkara pelanggaran etik ke DKPP.

Yasar yang juga Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Banjarmasin ini menegaskan kasus yang mendera GM harus tetap mengusung asas praduga tak bersalah. Menurut dia, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan GM juga tengah berproses di Satreskrim Polres Banjarbaru dan Kejari Banjarbaru.

“Jadi, proses hukumnya kita tunggu. Sedangkan, kasus dugaan pelanggaran etik akan ditangani DKPP, dengan resminya kami mengadu ke DKPP,” ucap Yasar.

BACA JUGA : Polres Banjarbaru Tahan GM

Ia menjelaskan berkas perkara untuk disidangkan di DKPP telah diterima staf pengaduan, yang akan segera disampaikan ke Ketua DKPP Dr Harjono.

Senada itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Subhahi memastikan pihaknya tetap menunggu proses hukum yang menjerat GM, hingga nantinya perkara itu disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, Kamis (30/1/2020), GM resmi ditahan Satreskrim Polres Banjarbaru untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan ini usai GM menjalani proses interogasi perkara dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak di Hotel Dafam Syariah Banjarbaru. Ada 30 pertanyaan dicecar penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru di Ruang Unit PPA.

BACA LAGI : GM Akhirnya Ditahan

Kuasa hukum GM, Diankrona Riadi mengungkapkan kleinnya resmi ditahan penyidik, usai ditetapkan sebagai tersngka.

“Kami akan tetap mengajukan permohonan tahanan kota untuk GM. Berdasar berita acara pemeriksaan (BPA), tuduhan adanya rayuan dan lainnya, justru tidak terbukti. Nanti, biarlah kasus ini akan terungkap di pengadilan,” ucap Diankrona.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis mengungkapkan walau status GM sudah tersangka dan ditahan, namun untuk berkas perkara baru memasuki tahap I, masih ditunggu untuk tahap II agar bisa diajukan ke persidangan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.