GM Melanggar 6 Pasal Peraturan DKPP, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

0

STATUS  tersangka yang ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) usai gelar perkara kasus dugaan asusila, berbuntut panjang.

JAJARAN Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu  Provinsi Kalsel langsung menyikapinya dan menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin , Senin (27/1/2020).

BACA : Selasa, GM Dipanggil KPU Provinsi

Hadir dalam jumpa pers itu dari Bawaslu Kalsel diwakili Nurkholis Majid dan Azhar Ridhanie, sedangkan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dipimpin oleh Muhammad Yasar beserta komisioner semua turut hadir.

Nurkholis Majid mengatakan , terkait dengan GM sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian. “Kami dari pihak Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu Kota Banjarmasin menyimpulkan, bahwa GM diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkapnya.

“Ada enam Pasal yang dilanggar GM yakni Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 15 huruf a,” tambah Nurkholis Majid.

BACA JUGA : Gusti Makmur Absen Kerja, Jajaran Komisioner KPU Banjarmasin Tunjuk Pelaksana Harian

Untuk melakukan tindakan selanjutnya, Bawaslu masih menunggu surat dari pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa GM sudah dijadikan tersangka. “Kalau besok (28/1/2020) surat dari kepolisian telah terbit terkait kasus GM, selanjutnya pihak Bawaslu Kota Banjarmasin segera melaksanakan sidang pleno dan hasilnya segera  diteruskan ke DKPP. Kalau GM memang bersalah, maka DKPP meminta yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan mekanisme ,” ujarnya.

Sementara itu Samahuddin Muharam mengatakan,  tidak ada jalan lain bagi KPU Kalsel untuk menonaktifkan yang bersangkutan. “Segera laporkan kasus ini ke DKPP biar ada keputusan tetap, apakah nanti dipecat atau direhabilitasi,” beber mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel.

BACA LAGI : Samahuddin Desak Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Segera Mengundurkan Diri

Koordinator JaDI Kalsel ini juga menambahkan, itu tergantung keputusan DKPP, makanya dari awal seharusnya KPU Kalsel tegas soal ini. “Padahal sudah mencuat pemberitaannya di publik. Soal kasus hukumnya bukan ranah KPU Provinsi Kalsel, tapi ini soal etika, KPU harus tegas, apalagi KPU mengalami intrust soal integritas,” ujarnya.

Masih menurut staf Khusus Gubernur Kalsel bidang politik ini mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka GM sebaikknya mengajukan pengunduran diri. “Karena ini soal etika penyelenggara  Pemilu, kalau bertahan terus maka marwah kelembagaan KPU di mata publik sama sekali hilang tidak ada kewibawaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.