Tak Bisa Jaga Kehormatan, KPU Kalsel Ajukan GM ke Sidang Etik DKPP

0

STATUS tersangka yang disandang Gusti Makmur (GM) selaku Ketua KPU Kota Banjarmasin terjerat dalam dugaan kasus asusila, membuat jajaran KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno mendadak.

HASILNYA, usulan pemberhentian sementara serta pengusutan dugaan pelanggaran kode etik pun diusulkan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah didampingi Ketua KPU Kalsel Sarmuji dan dua komisioner lainnya, Nur Zazin dan Siswandi Reyaan serta Sekretaris KPU Kalsel, Basuki, mengumumkan hasil rapat pleno tersebut kepada awak media di Banjarmasin, Senin (27/1/2020).

Edy Ariansyah menjelaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data serta fakta terhadap kasus dugaan asusila yang menyeret GM. Kasus hukum itu sendiri tengah ditangani Satreskrim Polres Banjarbaru, hingga terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Banjarbaru.

BACA : Status Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara

“Jadi, hasil klarifikasi yang kami lakukan telah disampaikan ke KPU RI. Termasuk, pengusulan pemberhentian sementara sebagai hasil keputusan rapat pleno KPU Kalsel ke KPU RI. Karena, keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian yang bersangkutan menjadi kewenangan KPU RI,” tegas Edy Ariansyah.

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini juga menegaskan pihaknya akan mengajukan sidang etik untuk dugaan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan GM kepada DKPP di Jakarta. “Ini sesuai ketentuan Pasal 15 huruf a, karena yang bersangkutan diduga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelanggara pemilu,” ucap Edy Ariansyah.

BACA JUGA : Isu Amoral Petinggi KPU Banjarmasin, Mahyuni: Belum Ada Laporan Masuk ke DKPP

Ia menegaskan proses klarifikasi tersebut menjadi acuan dalam pengusulan pemberhentian sementara GM sebagai komisioner sekaligus Ketua KPU Banjarmasin. Menurut Edy, saat ini, jajaran KPU Banjarmasin telah menunjuk pelaksana tugas ketua,  juga siap mengemban tugas pasca pemberhentian sementara GM.

“Kami juga siap melakukan monitor terhadap kinerja dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang tengah dijalankan KPU Banjarmasin,sampai ada putusan tetap terhadap GM,” kata Edy.

Menurut dia, pihaknya juga merespon kasus yang mencuat di KPU Banjarmasin hingga menjadi atensi publik, sembari menunggu kepastian hukum serta memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan.

“Atas dasar itu, kami menduga GM melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP. Jadi, yang berwenang untuk memutuskan adalah DKPP,” ucap Edy.

BACA LAGI : GM: Saya Siap Diproses dan Siap Diberhentikan

Ia menegaskan hal itu sebagai komitmen pihaknya dalam menjaga kode etik, integritas dan merespon kasus yang menjadi perhatian publik. “Jadi, kami tak bisa mengambil kesimpulan sembarang, harus berdasar data hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno KPU Kalsel baru-baru tadi,” papar Edy.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.