Dinkes Siapkan Draft Perjanjian Kerjasama dengan BPJS

0

USAI mendapatkan sertifikat akreditasi, tugas lain yang kini dipersiapkan Dinkes Kota Banjarmasin bersama manajemen RSUD Sultan Suriansyah adalah membuat draf perjanjian kerjasama dengan BPJS.

DIUNGKAPKAN oleh Kadinkes Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi, saat kegiatan jumpa pers akhir tahun Pemko Banjarmasin, di Ball Room, Hotel Best Western, Banjarmasin, Minggu (29/12/2019), tentang rencana kerjasama pelayanan kesehatan untuk warga Kota Banjarmasin.

BACA : RSUD Sultan Suriansyah Disambangi Tim Survei Akreditasi Versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit

Tentunya, dengan dipersiapkannya draf perjanjian kerjasama itu, diharapkan masyarakat pengguna layanan BPJS yang bermukim di kota berjuluk seribu sungai, segera mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin sudah operasional, target kita adalah melaksanakan BPJS,  dan saat ini kita sedang membuat jadwal untuk bertemu langsung dengan kepala BPJS membahas pasal demi pasal persyaratan tentang BPJS,”  ujarnya.

Apabila draft perjanjian terkasama tersebut telah selesai, lanjutnya, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kartu BPJS nya untuk berobat di rumah sakit kebanggan warga Kota Banjarmasin itu.

Diperkirakan, pada Januari tahun 2020 nanti, draft perjanjian tersebut telah rampung. Artinya, sesuai syarat yang telah ditentukan, dimana untuk memperoleh pelayanan BPJS sebuah rumah sakit harus terlebih dahulu mendapatkan status terakreditasi, maka Pemko Banjarmasin akan melaksanakan penandatangan perjanjian tersebut dengan BPJS.

BACA JUGA : Pasar Terapung Kuin Dihidupkan Kembali

“Mudah-mudahan pada bulan Januari tahun 2020 nanti, Pemko Banjarmasin akan berusaha menandatangani MOU dengan BPJS, karena dengan adanya akreditasi itu akan mampu menambah syarat RS Sultan Suriansyah agar dapat melayani pasien BPJS,” imbuh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Sebelumnya, setelah beroperasi 4 bulan, Ketua Eksekutif KARS Dr dr Sutoto, M.Kes telah menyerahkan sertifikat akreditasi RSUD Sultan Suriansyah kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Epicentrum, Jakarta, belum lama tadi. Dengan status terakreditasi Madya, Bintang 3, setelah di Survei Akreditasi versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), Edisi 1.

BACA LAGI : Tahun 2020: Struktur Organisasi Resmi Berubah

Di Kota Banjarmasin, saat ini terdapat 26 Puskesmas yang tersebar di lima kecamatan, dan keberadaan RSUD Sultan Suriansyah sebagai sarana fasilitas kesehatan terbesar, sangat diperlukan seluruh lapisan masyarakat, sehingga cukup beralasan kenapa pemerintah daerah pun sangat berharap bisa mendapat status akreditasi.

Terlebih Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, Pasal 7 menyebutkan, persyaratan fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk bekerja sama dengan BPJS, harus memiliki sertifikat akreditasi dari KARS.(jejakrekam)

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.