Belajar dari Pemkot Bandung, Sebagian Kewenangan Walikota Segera Diserahkan ke Camat dan Lurah

0

PEMKOT berencana akan menerapkan aturan untuk melimpahkan sebagian kewenangan Walikota Banjarmasin kepada para camat dan lurah pada tahun anggaran 2024 mendatang.

DI Banjarmasin sendiri terdiri dari lima kecamatan. Yakni, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Tengah. Sedangkan, untuk para lurah memimpin 52 kelurahan.

“Pendelegasian kewenangan dari walikota itu terkait pengelolaan anggaran dana kelurahan. Artinya, pada 2024 nanti, camat dan lurah diberi keluasaan dalam mempergunakan anggaran untuk keperluan pemberdayaan masyarakat,” tutur Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Dana kelurahan yang dipergunakan itu mencakup kegiatan karang taruna, kader PKK hingga kegiatan RT dan RW.

BACA : Ditanggung APBD, Biaya Perjadin Pejabat Pemkot Banjarmasin Dikucurkan Anggaran Rp 162 Miliar Lebih

Penerapan kebijakan ini hasil dari studi komparasi ke Pemkot Bandung, Kamis (3/11/2023). Menurut Ibnu Sabil, direncanakan dalam penggunaan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat itu masuk dalam sistem keuangan Pemkot Banjarmasin

“Nanti akan diinput pada sistem keuangan di perubahan anggaran pada akhir tahun 2024 nanti,” kata Ibnu Sabil.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan berjalan sesuai dengan rencana dan target Pemktobanjarmasin. “Tahun 2025 nanti, jika ada kendala dalam penganggaran maupun pelaksanaan serta realisasi target yang telah ditetapkan. Sebab, pada APBD murni 2025 tentu akan menjadi acuan,” tutur Sabil.

BACA JUGA : Target APBD Banjarmasin 2024 Tembus Rp 2,8 Triliun, Walikota Ibnu Sina Pastikan Program Tuntas Di Akhir Periodenya

Selain pemberdayaan masyarakat, Sabil mengatakan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan sangat dibutuhkan dalam bentuk keuangan.

Senada itu, Wakil Walikota Banjarmasin  Arifin Noor dengan adanya studi komparasi ke Pemkot Bandung, maka para camat dan lurah diharapkan bisa memahami tugas dan aturan, termasuk payung hukum. “Kami ingatkan agar penggunaan dana kelurahan tidak menyalahi aturan yang sudah ada,” ucap Arifin.

BACA JUGA : Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin Ajukan Raperda Baru

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Banjarmasin Ryan Utama memastikan dari hasil studi komparasi dari aturan yang telah diberlakukan Pemkot Bandung akan diterapkan di Banjarmasin.

“Pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan lurah di Bandung menggunakan Perwali Bandung tahun 2018. Terurai dalam 26 bidang urusan, 74 urusan daerah dan 132 rincian urusan. Namun, untuk bidang pendapatan dan perizinan tidak termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan,” kata Ryan Utama.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.