Mengukur Kekuatan DPRD Kalsel dalam Menolak Omnibus Law

0

Oleh: Rahmad Ihza Mahendra

OMNIBUS LAW atau RUU Cipta Kerja sudah disahkan dan selangkah lagi sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).

SELANJUTNYA, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Presiden Republik Indonesia memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU a quo selaras dengan UU No 12 Tahun 2011 Pasal 73 (1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Akan tetapi meskipun Presiden tidak menandatangani OMNIBUS LAW/UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, hal ini dimuat dalam pasal 73 ayat (2) yang berbunyi“Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

BACA : Beralaskan Spanduk, Polisi-Massa Aksi Shalat Berjamaah di Tengah Demo Omnibus Law

Gejolak dimana-mana dari sabang sampai merauke sebagai respon atas pengesahan undang-undang ini oleh DPR RI, Salah satunya kalimantan selatan, dimana aliansi mahasiswa dan buruh menolak keras atas perihal OMNIBUS LAW ini.

Gelombang aksi didepan gedung DPRD Kalimantan Selatan pun memaksa anggota DPRD Kalimantan Selatan serta PLT Gubernur Kalimantan Selatan keluar gedung dan menemui masa, merekapun sepakat untuk menolak OMNIBUS LAW atau UU Cipta Kerja dan membuat komitmen yang berbunyi “Kami DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan berangkat pada tanggal 8 Oktober 2020 ke istana untuk menyampaikan keberatan terhadap Undang – Undang Cipta Kerja, Presiden Harus Mengeluarkan PERPPU sekarang juga”.

Syarat Presiden Mengeluarkan PERPPU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“PERPU”) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”): “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Penetapan PERPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

BACA JUGA : Pro Kontra Pengesahan Omnibus Law, APINDO Ancam Sanksi Buruh yang Ikut Aksi

Ukuran objektif penerbitan PERPU baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU

Yaitu : i. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; ii. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;  iii. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;.

Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

BACA JUGA : Omnibus Law Seperti Martil, Jangan Lupa Jegal Sampai Gagal

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memiliki arti 1. Secara esensial, Perppu adalah suatu Peraturan Pemerintah yang (berfungsi) menggantikan undang-undang dalam suatu kondisi ketatanegaraan yang abnormal seperti adanya suatu kegentingan yang memaksa; 2. Perppu tidak selalu berfungsi mengganti undang-undang, tetapi seringkali Perppu hanya mengubah (menambah atau mengurangi) norma-norma hukum dalam suatu undangundang, bahkan Perppu juga seringkali muncul dengan norma hukum yang baru sama sekali yang sebelumnya belum pernah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Apakah Pemerintah akan Mengeluarkan PERPPU?

Jika melihat kembali kebelakang, RUU Cipta Kerja/ Omnibus Law pemerintahlah yang mengusulkan OMNIBUS LAW ke DPR RI dengan niat untuk menarik investasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut istilah omnibus law dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.Pemerintah sedianya mengajukan draf omnibus law ke DPR pada Desember 2019. Namun, rencana tersebut mundur hingga Januari 2020.

Bahkan Presiden meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani agar pembahasan omnibus law selesai dalam waktu tiga bulan. “Bu Puan, ini ada 82 undang-undang, mohon segera diselesaikan. Saya sudah bisik-bisik, kalau bisa jangan lebih dari tiga bulan,” kata Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

BACA JUGA : Siswansyah : Kehadiran RUU Omnibus Law untuk Merangsang Pertumbuhan Ekonomi

Untuk itu dapat diambil kesimpulan bahwa peluang pemerintah menerbitkan PERPPU sangatlah minim, karena yang menginginkan OMNIBUS LAW ini bukan hanya DPR RI tapi pemerintah juga memiliki hasrat yang lebih besar.

Kekuatan dan Pengaruh Anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam Penerbitan PERPPU

Para anggota dewan perwakilan rakyat kalimantan selatan mayoritas partai pengusungnya adalah partai yang menyetujui OMNIBUS LAW atau UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI, adapun DPRD Kal-sel terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 12 kursi,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 8 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  5 kursi, Partai Nasional Demokrasi (NasDem)  4 kursi, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan masing-masing 3 kursi dan 1 kursi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Partai – partai yang menaungi anggota DPRD Kalsel Juga Merupakan partai koalisi pemerintah yang memiliki hubungan erat dengan Presiden Jokowi, tokoh besar partai tersebut juga masuk ke jajaran menteri Jokowi, misalnya dari PDI-P Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati Puspayoga, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.dari GOLKAR Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan tidak lupa juga dari GERINDRA Prabowo Subianto Menteri Pertahanan.

BACA JUGA : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mimbar Bebas Aktivis Digelar di Bundaran Hotel A

Langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh anggota partai koalisi Jokowi yang saat ini menduduki jabatan anggota DPRD Kalimantan Selatan adalah menekan dan mendesak ketua partainya untuk menekan pemerintah agar menerbitkan PERPPU.

Selanjutnya langkah terakhir dari anggota DPRD Kalimantan Selatan adalah keuar dari partai politiknya sebagai komitmen dari pernyataan sikap menolak OMNIBUS LAW yang telah disampaikan diadapan Masyarakat Kalimantan Selatan apabila partainya tidak bisa menekan dan mendesak presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU.

DPRD Kalimantan Selatan jangan hanya menjadi pengganti kurir ekspedisi yang mengantarkan sebuah surat ke jakarta yang entah dibaca atau tidak oleh presiden, hendaknya menjadi singa yang berasal dari hutan dan mengaung di tengah kota metropolitan, karena terkait OMNIBUS LAW tidak hanya berbicara hukum dan perundang-undangan belaka tetapi bagaimana kekuatan politik yang mempengaruhinya.(jejakrekam)

Penulis adalah Peneliti Pusdikrasi Banjarmasin

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.