Siswansyah : Kehadiran RUU Omnibus Law untuk Merangsang Pertumbuhan Ekonomi

0

RANCANGAN Undang-Undang Omnibus Law Klaster Cipta Kerja masih menjadi bola panas, menjelang rapat paripurna DPR RI.

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan latar belakang RUU Omnibus Law harus digulirkan pemerintah, karena berdasarkan data dari Bappenas terjadi perlambatan ekonomi, ketidakpastian perekonomian global dan tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Berangkat dari persoalan yang ada, Pemerintah berupaya menggenjot investasi, dalam rangka meransang pertumbuhan ekonomi setidaknya 6% pertahun, agar bisa menampung 7 juta pengangguran dan 2 juta angkatan kerja baru setiap tahun,” ucap Siswansyah dalam diskusi yang dihelat PWI Kalsel, Rabu (15/7/2020).

BACA : Didemo Fraksi Rakyat Indonesia, DPRD Kalsel Klaim Juga Ikut Tolak Omnibus Law

Dia menyebut, untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia, dibutuhkan investasi baru setidaknya Rp 4.800 T, agar target 6% pertumbuhan ekonomi terpenuhi.

Siswansyah menjelaskan keinginan pemerintah membuka keran investasi seluas-luasnya berbenturan dengan fakta bahwa Indonesia punya seabrek regulasi yang saling bertumpang tindih.

RUU Ombnibus Law hadir menyederhanakan 79 UU dengan sedikitnya 1.244 pasal, sekaligus menghilangkan ego sektoral antar lembaga pemerintah. “Substansi RUU Omnibus Law terdiri ada 11 inventarisir klaster persoalan yang melibatkan 31 Kementrian/Lembaga,” timpalnya.

Siswansyah mengakui serikat pekerja menolak keras UU Omnibus Law, sebab akan mengkebiri hak-hak pekerja. Ambil contoh potensi menghilangkan upah minimum, dengan skema pembayaran perjam. Adapun dalam rancangan beleid itu, waktu kerja hanya diatur paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Beleid yang baru tidak mengatur penetapan kerja lima hari atau enam hari. Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

BACA JUGA : RUU Omnibus Law Menabrak Tiga Prinsip Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, Siswanyah menuturkan Disnaker Kalsel menunggu keputusan dari Pemerintah bersama DPR, untuk memberikan solusi jalan tengah, ihwal poin-poin yang dikiritk serikat buruh dalam RUU Omnibus Law.

Sementara itu guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Prof Muhammad Handry Imansyah menjelaskan investasi di Indonesia punya persoalan yang rumit, sebab kualitas modal, teknologi dan tenaga kerja belum berkembang secara baik.

Handry mengungkapkan  produktuvitas tenaga kerja Indonesia hanya tumbuh 0,4% pertahun, sebagai perbandingan, produktuvitas tenaga kerja negara tetangga Malaysia tumbuh 1%, bahkan Indonesia kalah dengan Filipina tumbuh 0,7%.

Oleh karena itu Doktor jebolan University of Queensland Brisbane, menyarankan pemerintah harus investasi untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar bisa bersaing dengan negara lain.

Salah satunya adalah memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha berinvestasi pengembangan kapasitas SDM, dan pelatihan pengembangan skill bagi tenaga kerja kerja.

BACA LAGI :  Buruh Kalsel Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Kemudian data pertumbuhan investasi fisik di Indonesia  atau pertumbuhan Pembentukan Modal tetap bruto (PMTB) sejak kuartal ke tiga tahun 2018 hingga kuartal ke empat tahun 2019 semakin menurun.

“Kuartal ke tiga 2018 Investasi fisik (PTMB) tumbuh 6,92%, sedangkan kuartal ke empat tahun 2019 hanya tumbuh 4,06%,” jelas Handry.

Dia sepakat dengan rancangan UU Ombnibus Law Ciptakerja, sebab kepentingan menarik investasi demi memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan.

“Namun semua tergantung pada semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikannya seduai dengan kepentingan nasional,” tutup Handry.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.