KPU Kalsel Batasi Peserta Pendaftaran, Bakal Calon Harus Tunjukkan Hasil Swab Covid-19

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalsel memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang akan mengikuti pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur pada 4-6 September 2020.

“UNTUK pembatasan jumlah peserta baik yang mengantar maupun mendampingi pendaftaran bakal calon di KU, berlaku di aula pendaftaran. Sedangkan, untuk bakal calon gubernur-wakil gubernur ditempatkan di ruang tamu untuk keperluan video streaming,” ucap Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji kepada jejakrekam.com, Kamis (3/9/2020).

Ia menyebutkan pembatasan peserta yang hadir hanya 20 orang, terdiri dari para perwakilan parpol pengusung bakal calon.

“Bagi pihak keluarga yang mengantar pasangan bakal calon yang mendaftar, termasuk suami atau istri bakal pasangan calon juga tidak diperkenankan masuk ke ruangan aula KPU,” ucap Sarmuji.

BACA : Jelang Pendaftaran Cagub-Cawagub, Puluhan Karyawan dan Komisioner KPU Kalsel Jalani Rapid Test

Mantan anggota KPU Tapin juga menegaskan sebelum mendaftarkan diri, berdasar PKPU Nomor 10 tahun 2020, seluruh pasangan bakal calon diwajibkan melakukan tes swab atau RT-PCR.

“Hasil tes swab itu harus dilampirkan dalam dokumen pencalonan untuk memastikan apakah pasangan bakal calon terpapar Covid-19 atau tidak,” ucap Sarmuji.

Menurut dia, hasilsSwab itu juga harus dilampirkan dalam sejumlah dokumen yang akan diserahkan.

“Itu menjadi prasyarat, makanya KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di instansi kesehatan yang berwenang,” kata Sarmuji.

Ia menegaskan jika nantinya terdapat bakal pasangan calon yang hasil swabnya positif Covid-19, maka pasangan tersebut tidak diperkenankan hadir dalam tahap pendaftaran.

“Kehadirannya dapat diwakilkan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena positif Covid-19,” katanya.

BACA JUGA : Tujuh Bakal Calon Independen Penuhi Syarat Ikut Pilkada Kalsel 2020, HST Terbanyak

Sarmuji menambahkan jika nanti terdapat hasil swab positif terinfeksi Covid-19, hasil uji laboratorium tersebut tidak akan membatalkan proses pencalonan bakal calon.

“Namun, kami tetap mewajibkan bagi bakal calon untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mengisolasi diri selama 14 hari, agar bisa terbebas dari Covid-19,” tandas Sarmuji.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.