Diadukan ke Bawaslu HST, Tim Hukum Akhmad Tamzil Minta Hormati Hasil Verifikasi Faktual

0

DIADUKAN ke Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Sekretaris DPD Partai Nasdem HST Jaberan atas dugaan pencatutan kartu identitasnya dalam berkas syarat dukungan pasangan bakal calon jalur independen, H Akhmad Tamzil-H Mohammad Ilham Effendhy.

TEMUAN ini berdasar hasil verifikasi faktual di Desa Kadundung, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST oleh panitia pemungutan suara (PPS) desa tersebut.

Laporan ini pun diterima Bawaslu HST pada Rabu (12/8/2020) di Barabai. Menanggapi pengaduan Sekretaris DPD Partai Nasdem HST Jaberan ke Bawaslu HST yang tak terima karena dirinya merupakan pengurus parpol pengusung bakal calon H Saban Effendi-Habib Abdillah Alaydrus (Habib Didil).

Melalui kuasa hukum H Akhmad Tamzil-H Mohammad Ilham Effendhy, Ainar Rakhman menegaskan fakta temuan dari PPS Desa Kadundung merupakan hasil dari verifikasi faktual terhadap berkas syarat dukungan bakal calon ke KPU HST.

BACA : Diverifikasi KPU, Ada 15 Pasangan Petarung Independen Bakal Berlaga di 7 Pilkada Kalsel

“Soal adanya laporan dari Sekretaris Partai Nasdem HST, kami juga baru mengetahui pemberitaan dari sebuah koran lokal di Kalsel. Namun, kami belum mendapat tembusan laporan itu dari Bawaslu HST,” tegas Ainar Rakhman dalam siaran pers yang dikirim ke jejakrekam.com, Kamis (13/8/2020).

Ia menegaskan pihaknya tetap berpegang pada petunjuk teknis KPU Nomor 082 Tahun 2020 terkait verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon. Menurut Ainar, verifikasi faktual itu layaknya sebuah sensus untuk mengecek kebenaran di lapangan.

“Verifikasi faktual itu dilakukan petugas di lapangan orang per orang sesuai data yang dimiliki KPU HST. Jadi, bukan berdasar sampling. Nah, soal kebenaran dukungan maka hanya ada memenuhi syarat atau benar. Nah, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret,” tegas pengacara muda ini.

BACA JUGA : Tunggu Rekapitulasi, Jumlah Dukungan Empat Bakal Calon Independen di HST Terus Divalidasi

Nah, beber dia, jika ternyata ada nama yang menyatakan diri tidak memasukkan dukungan kepada bakal calon jalur perorangan, otomatis dicoret atau masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) berdasar hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU sendiri.

“Jadi, karena banyaknya dukungan e-KTP yang diserahkan masyarakat, tentu kami tak bisa memastikan hal itu. Sebab, ada sekitar 37 ribu lebih berkas dukungan. Nah, itulah fungsi dari verifikasi faktual oleh PPS desa masing-masing untuk mengetahui kebenaran. Demi mengetahui apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ucapnya.

Ainar pun menduga laporan ke Bawaslu HST itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika politik yang terjadi di daerah jelang pilkada serentak tahun 2020.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Nasdem HST Jaberan bersama Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman soal adanya nama sang sekretaris dalam berkas syarat dukungan bakal calon H Akhmad Tamzil yang merupakan mantan Sekretaris Daerah HST tersebut. Laporan itu untuk menepis anggapan publik jika sekretaris partai ini tak taat dengan keputusan partai yang telah memberi stempel dukungan kepada duet Saban Effendi-Habib Didil.

BACA JUGA : Pantau Verfak Calon Perseorangan, Ketua Bawaslu RI Abhan Langsung Turun Tangan

Untuk diketahui, berdasar hasil rapat pleno KPU HST pada 21 Juli 2020 lalu, untuk verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan telah ditetapkan.

Untuk bakal calon Muslih Amberi-Andi Mahmudi menyodorkan 24.830 dukungan dari verifikasi administrasi, berdasar verifikasi faktual hanya memenuhi syarat (MS) 8.612 berkas. Kemudian, duet Aulia Okfafiandi-Mansyah Sabri dari 23.714 MS, terkorting menjadi 19.814 berkas.

Kemudian, Faqih Jarjani-Abu Yazid Bustomi dengan 25.754 dukungan, diverifikasi administrasi KPU terdapat 25.610 MS dan 144 TMS dengan sebaran 11 kecamatan. Namun, dari hasil verifikasi faktual, hanya 17.591 dinyatakan MS.

Sedangkan, Akhmad Tamzil-H Mohammad Ilham Effendhy awalnya menyerahkan 26.747 berkas dukungan, ada 26.731 dinyatakan MS dan 246 TMS dengan sebaran 11 kecamatan dari verifikasi administrasi. Namun, berdasar hasil verifikasi faktual hanya 16.270 yang dinyatakan MS.

Untuk sebaran yang disyaratkan minimal enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten HST. Berdasar itu, soal sebaran telah terpenuhi.(jejakrekam)

Penulis Ikhwansyah/Tim
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.