Ditolak Bayar PBB Rp 47 Juta Lebih, Warga Duga Ada Oknum BPKPAD Banjarmasin Terlibat Mafia Tanah          

1

PERINTAH Walikota Banjarmasin Ibnu Sina agar pelayanan publik tidak dipersulit, jika bisa selesai sehari, tak boleh diundur, masih patut diuji di lapangan. Terutama, personel pelaksana lapangan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin.

KONDISI berbelitnya birokrasi yang diduga dimainkan oleh oknum Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, dirasakan seorang wajib pajak.

Ali Akbar, begitu nama wajib pajak ini terpaksa harus menyambangi Kantor BPKPAD (dulu Badan Keuangan Daerah) Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka Komplek Tirta Dharma (Komplek PDAM Bandarmasih), karena besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarnya, berujung tak dilayani.

Hitungannya, pajak yang harus dibayar oleh Ali Akbar itu terhitung sejak 2009-2020 atas sebidang lahan yang dihibahkan H Mas’ud terletak di Jalan A Yani Km 4,5, Pemurus Dalam Banjarmasin, kepada dirinya mencapai ratusan juta. Lahan itu berada di ruas jalan nasional serta posisinya strategis, sehingga nilai jual objek pajak (NJOP) tergolong tinggi.

BACA : Ratusan Pejabat Pemkot Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Pelayanan Publik Tak Dipersulit

“Luas lahan yang harus dibayar PBB mencapai 1.800 meter persegi. Nah, setelah dihitung oleh petugas loket yang ada di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, total tagihannya mencapai Rp 148 juta lebih,” kata Ali Akbar kepada awak media, sembari memperlihatkan sejumlah dokumen kepemilikan dan besaran pajak yang harus dibayarnya, Jumat (4/11/2022).

Menurut Ali Akbar, dengan total pajak ratusan juta itu, dirinya meminta keringanan dengan cara mencicil untuk pembayaran. Pertama dirinya siap membayar Rp 47 juta lebih.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Ali Akbar pun menyerahkan uang itu kepada petugas loket. Entah kenapa, usai dikasihkan uang, justru berbagai alasan mengemuka.

“Petugas loket beralasan bahwa komputer sedang error, kemudian petugas loket mau mengembalikan uang Rp 47 juta lebih itu, tapi saya tolak,” cerita Ali Akbar.

Alasan dirinya menolak, karena hanya ingin meminta bukti penerimaan uang berupa kwitansi atau lainnya, bahwa PBB atas lahan itu telah dibayarkan meski harus mencicil, karena ada kebijakan itu diberikan oleh Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Buka Transparansi Keuangan Daerah, BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Sistem Bayar Pajak Daerah Online

“Saya juga minta surat pernyataan bahwa komputernya error, tetapi pihak petugas loket tidak juga mau memberikannya,” kata Ali Akbar, kesal.

Dia menduga oknum BPKPAD Kota Banjarmasin telah bersengkongkol dengan mafia tanah. Sebab, kata dia, terbukti saat dirinya hendak bayar PBB, justru tidak diterima.

“Anehnya, kenapa punya saya saja yang error. Sementara, wajib pajak lainnya beres-beres saja membayar PBB,” kata Ali Akbar.

BACA JUGA : Bayar Pajak dan Retribusi Daerah Online, Pemkot Banjarmasin Gandeng Bank Mandiri

Ia menegaskan dirinya beritikad baik, jika sudah mendapat bukti penerimaan uang Rp 47 juta lebih sebagai pembayaran PBB, maka sisanya akan segera dilunasi. “Kalau kwitansi diberikan, saya akan bayarkan besok sisanya,” kata Ali Akbar.

Dia mengancam akan melaporkan ketidaknyamannya sebagai wajib pajak ke Mabes Polri, karena kerugian atas lahan atau objek pajak itu mencapai Rp 25 miliar. “Saya sudah ikuti prosedur yang berlaku di BPKPAD Kota Banjarmasin. Alasan mereka selalu komputernya error. Ini ada apa?” cecar Ali Akbar.

BACA JUGA : Terlambat Bayar PBB P2, BPKPAD Banjarmasin Terapkan Denda 2 Persen

Saat ditanya awak media, petugas loket pembayaran PBB Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin berkelit tak bisa memberi keterangan, karena yang berwenang adalah kepala bidang atau kepala badan.

Begitu ditunggu awak media untuk keterangan dari pihak BPKPAD Kota Banjarmasin, ternyata pejabat yang dimaksud dikabarkan tengah sibuk rapat.

Menunggu beberapa jam, ternyata semua staf BPKPAD Kota Banjarmasin sudah pulang karena hendak menunaikan shalat Jumat. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak BPKPAD Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. John doe berkata

    Ditolak byr pajak 47 juta kok jadi rugi 25 M gmn ceritanya? Pake mau lapor ke Mabes Polri segala. Ni orangnya bodoh apa beritanya ngaco. Ngadu pelayanan yg buruk ke ombudsman, bukan ke polisi. Bayar pajak kok langsung ke orang BPKPAD?

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.