Terlambat Bayar PBB P2, BPKPAD Banjarmasin Terapkan Denda 2 Persen

0

KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo mengingatkan tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) jatuh pada 31 Agustus 2022.

EDY menegasksan apabila warga wajib pajak justru telah melampaui jatuh tempo pada 31 Agustus 2022, maka pembayaran PBB P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak.

“Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang PBB P2,” ucap mantan Bendahara Setwan DPRD Kota Banjarmasin kepada awak media, Senin (8/8/2022).

BACA : Ratusan Ribu Wajib Pajak SPPT PBB P2 di Banjarmasin Tercatat Tak Aktif

Edy mengingatkan warga juga bisa membayar kewajiban itu ke UPT yang ada di kantor kecamatan atau loket Siring Menara Padang, Jalan Piere Tendean yang memuat informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi, pendaftaran hingga pembatan SPPT PBB P2 salinan. Terutama, layanan pada akhir pekan hari Sabtu dan Minggu selama Agustus ini.

BACA JUGA : DPRD Banjarmasin Ingatkan Target Pajak Sarang Burung Walet Tak Boleh Meleset Lagi

Untuk diketahui dalam APBD Kota Banjarmasin tahun 2022 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dikutip dalam laman BPKPAD Kota Banjarmasin dipatok Rp 405.899.646.282 atau Rp 405,8 miliar lebih. Itemnya terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 218 miliar lebih dan retribusi daerah Rp 47.7 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.