Buka Transparansi Keuangan Daerah, BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Sistem Bayar Pajak Daerah Online

0

DIBEBANI menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar pada 2022 dan 2023, membuat Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin gencar menyosialisasikan soal pajak daerah.

PADA APBD Perubahan Banjarmasin 2022 ini, BPKPAD ditarget bisa mendulang pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 500 miliar lebih, naik dibanding APBD murni 2022 hanya Rp 405 miliar lebih, termasuk komponen pendapatan lainnya.

Sosialisasi Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online Kota Banjarmasin tahun 2022 digelar BPKPAD Kota Banjarmasin di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (14/10/2022).

Sosialisasi dibuka Walikota Ibnu Sina didampingi Kepala Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo serta narasumber dan jajaran terkait.

BACA : Bayar Pajak dan Retribusi Daerah Online, Pemkot Banjarmasin Gandeng Bank Mandiri

“Tahun ini, target pendapatan untuk Banjarmasin cukup tinggi. Apalagi ada perubahan bersama-sama dengan DPRD Banjarmasin pencapaian target PAD kita dari sektor pajak daerah itu cukup kenaikannya, bisa pajak hotel, restoran dan lain sebagainya,” beber Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, proses adminitrasi pembayaran BPHTB secara online bisa menghilangkan berbagai macam kecurigaan dan lainnya.“Semoga maksimal transaksinya,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Periode Januari-Agustus 2022, Sekda Ungkap Realisasi PAD Banjarmasin Sudah 65 Persen

Dia menegaskan Pemkot Banjarmasin terus mendukung literasi digital dan transaksi non tunai. Apalagi, Banjarmasin telah mengandalkan sektor perdagangan dan layanan jasa.

“Investasi juga bisa menguntungkan, sehingga kami harapkan tidak ada kebocoran dalam aspek penerimaan pajak,” cetusnya.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Untuk diketahui, ada 11 potensi PAD yang dikelola BPKPAD Kota Banjarmasin itu mencakup pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam bebatuan, pajak tanah air, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

BACA JUGA : Terlambat Bayar PBB P2, BPKPAD Banjarmasin Terapkan Denda 2 Persen

Dalam laman bpkpad.banjarmasinkota.go.id, telah disediakan formulir pajak daerah yang bisa didownload oleh pengguna atau wajib pajak daerah. Di antaranya, formulir pengajuan data BPHTB. Bahkan, juga disediakan aplikasi dan portal informasi SP2D, Sigap Banjarmasin, Transparansi APBD, e-SAKIP, e-Surat, Hasil Survey Quisioner, penerima hibah bansos, SWAB (Sistem Web Asistensi Belanja), hingga Informasi Keuangan Daerah.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.