Sebelum Divaksin, Kadisdik Banjarmasin Ingatkan Sekolah Minta Persetujuan Orangtua Siswa Dulu

0

SELURUH kepala sekolah (kepsek) SD negeri dan swasta mendapat surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto untuk mengenjot cakupan vaksinasi Covid-19.

SURAT edaran Disdik Banjarmasin bernomor 420/747-P.SD/Dependik/2022, tanggal 18 Januari 2022 ini berisi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran anak usia 6-11 tahun. Utamanya, peserta didik di SD negeri maupun swasta.

“Surat edaran itu saya buat agar seluruh kepala sekolah SD negeri dan swasta di Banjarmasin bisa mendata jumlah siswa yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19,” ucap Kepala Disdik Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto kepada jejakrekam.com, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, surat edaran ini juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi Nomor : 442.12/8-P2P/ Dinkes, tanggal 11 Januari 2022 untuk percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

BACA : 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Untuk vaksinasi Covid-19 bagi siswa SD di Banjarmasin menggunakan vaksin Sinovac. Ketentuan vaksin bagi siswa ini juga berkenaan dengan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) penuh di sekolah,” ucap Totok.

Mantan pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) ini mengatakan ada lima ketentuan yang ditekankan kepada para kepala sekolah. Yakni, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak sasaran usia 6-11 tahun ini dilaksanakan Dinkes Banjarmasin bersama TNI/Polri.

BACA JUGA : Baru 44 Persen, Banjarmasin Kejar Target Capaian Vaksinasi untuk Lansia

“Kami minta seluruh satuan pendidikan khususnya jenjang SD sederajat agar secepatnya mendata siswa usia 6-11 tahun yang akan mendapat vaksinisasi Covid 19 serta minta persetujuan tertulis dari orangtua siswa,” tutur Totok.

Berikutnya, kata dia, untuk pelaksanaan vaksinisasi, satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan puskesmas terdekat atau dengan pihak TNI/Polri yang bertugas melaksanakan vaksinisasi Covid -19 dengan menyerahkan daftar kolektif siswa yang sudah mendapat persetujuan orangtua.

BACA JUGA : Polisi Incar Dalang Kasus Joki Vaksin di Puskesmas Terminal Banjarmasin

“Bagi siswa 12 tahun ke atas yang belum mendapat suntikan vaksin, satuan pendidikan dapat langsung berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi,” kata Totok.

Poin terakhir, Totok mengatakan seluruh satuan pendidikan agar menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan terkait capaian vaksinisasi siswa, baik berusia 12 tahun ke atas maupun usia  6-11 tahun.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.