Jaksa Tuntut Restitusi, Penasehat Hukum ABH Sampaikan Reflik Pelaku

0

TANGGAPI duplik jaksa pada sidang sebelumnya, penasehat hukum pelaku penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin bacakan reflik, di PN Banjarmasin, Selasa (7/5/2024).

PADA sidang sebelumnya, Selasa (30/4/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Kemudian, jaksa menuntuk pelaku untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya kepada korban. Dalam restitusi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta. Nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK, kepada pihak kejaksaan.

BACA: Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Pelaku Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Merespon hak tersebut, di hadapan hakim Aris Dedy dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, penasehat hukum pelaku, Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin, meminta hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Tadi kami membacakan reflik atas duplik jaksa penuntut umum. Isinya saya sampaikan secara singkat, yang pertama kami minta hakim yang mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Lagi pula pelaku dan korban satu sekolah, dan pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Reza saat ditemui usai persidangan.

“Dari dua hal tersebut, kami mengharapkan kepada hakim, agar mengadili pelaku dengan seadil-adilnya, dan kami minta keringanan hukuman. Intinya Reflik kami sama dengan nota pembelaan kami/pledoi sebelumnya,” tegasnya.

Disinggung tentang keadaan pelaku, disampaikan Reza, bahwa kondisi jasmaninya sehat, namun pelaku masih takut bila bertemu dengan orang asing.

“Misalnya, apabila datang tamu ke rumah, pelaku nampak seperti ketakutan, dan apabila keluar rumah, dia juga merasa takut. Intinya, apabila melihat orang asing dia gelisah,” ungkap Reza.

BACA JUGA: Kondisi Korban Penganiayaan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Membaik, Penasehat Hukum Pelaku Bacakan Pledoi

Sementara itu, Kurniawan penasehat hukum korban menuturkan, informasi yang didapat dari keluarga kondisi korban sudah mulai membaik.

“Korban telah kembali ke sekolah seperti biasanya. Akan tetapi untuk beraktivitas berat seperti berolahraga tidak diperbolehkan oleh dokter, sebab bekas akibat luka tusuk bagian leher, masih dalam proses pemulihan,” kata Kurniawan kepada jejakrekam.com.

Kurniawan melanjutkan, pihaknya berharap hakim tunggal memutuskan dengan seadil-adilnya, di sidang putusan yang akan datang, pada Selasa (21/5/2024) nanti.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.