Kotabaru Kembali Raih Opini WTP ke- 9 dari BPK RI

0

DIBAWAH kepemimpinan H Sayed Jafar, Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 9 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel secara berturut-turut.

OPINI WTP ke-9 ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi di Aula BPK Lantai 4, Selasa (7/5/2024).

Dalam kegiatan ini Bupati Kotabaru H Sayed Jafar hadir didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, bersama Wakil Ketua1 DPRD Kotabaru Mukhni dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi.

BACA : Dikunjungi 4 Kepala Kanwil, Bupati Sayed Jafar Promosikan Wisata Kotabaru

Bupati Kotabaru mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.

“Bersama dengan 13 kabupaten/Kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke- 9. Ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi kado terindah bagi Pemkab Kotabaru,” ucapnya.

Selain itu, Bupati Kotabaru juga berkomitmen untuk terus menpertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen khususnya perangkat daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

BACA JUGA : Modus Antar Makanan, Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Lapas Kotabaru

“Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa menjadikan Kabupaten Kotabaru sebagai kabupaten yang unggul,” harap bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemkab Kotabaru atas capaian yang diraih dibawah kepemimpinan bupati H Sayed Jafar.

“Ini luar biasa. Selama kepemimpinan 9 tahun ini meraih Opini WTP. Ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru. Semoga ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja pemkab di segala bidang,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh kabupaten/kota di Kalsel termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.

“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” pungkas Rahmadi.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.