Kondisi Korban Penganiayaan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Membaik, Penasehat Hukum Pelaku Bacakan Pledoi

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Penganiayaan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, secara tertutup, Kamis (18/4/2024).

DIPIMPIN oleh Hakim Aris Dedy, sidang diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan/pledoi oleh penasehat hukum pelaku, Reza Faisal dan Rita Wati, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin.

Pada sidang sebelumnya, pelaku oleh Kejari Banjarmasin dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

BACA: Dilakukan Secara Tertutup, Remaja Pelaku Penganaiyaan Di SMAN 7 Banjarmasin Ikut Persidangan

Reza Faisal menuturkan, pihaknya telah mengajukan nota pembelaan/pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku, yang dirasa teramat berat.

“Kita ketahui semua, bahwa pelakunya adalah anak berhadapan dengan Hukum (ABH), yang masih dalam usia sekolah,” ucapnya.

“Inti dari pledoi kami adalah yang pertama, pelaku minta dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtua dan tidak disesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

“Selain itu, pelaku juga sebagai korban, yang mengaku pernah dibully sejak SMP dan puncaknya pada peristiwa kemarin. Harapan kami hakim dapat memberikan keringanan hukuman, sebab pelakunya juga kita ketahui masih anak di bawah umur dan masa depannya masih panjang,” tutupnya.

BACA JUGA: Diversi Digelar PN Banjarmasin, Keluarga Korban Penusukan Ngotot Proses Hukum Berlanjut

Sementara itu, penasehat hukum korban, Kurniawan menjelaskan, saat ini kondisi korban sudah membaik. “Korban sudah dapat kembali ke sekolah seperti biasanya, akan tetapi untuk beraktivitas berat seperti berolahraga tidak diperbolehkan oleh dokter, sebab bekas akibat luka tusuk di bagian leher,” ujarnya.

“Saat ini masih proses pemulihan akibat luka kemarin,” sambung Kurniawan.

“Sebelumnya, korban pernah bercita-cita jadi anggota polisi. Kita doakan saja, mudah-mudahan cita-cita terkabul,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.