Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Pelaku Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

0

SIDANG kasus penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin, dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), kembali dilanjutkan di Pengadila Negeri Banjarmasin, Selasa (2/4/2024).

PELAKU dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat), dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana).

Saat sidang yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak PN Banjarmasin, jaksa penuntut umum, Mashuri dari Kejari Banjarmasin mengatakan, perbuatan pelaku telah terbukti, dan menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

BACA: Dilakukan Secara Tertutup, Remaja Pelaku Penganaiyaan Di SMAN 7 Banjarmasin Ikut Persidangan

Menyikapi hal tersebut, pendamping hukum pelaku Reza Faisal dan Rita Wati, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin, menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Adapun inti dari pledoi nanti adalah minta keringanan hukuman, dengan berbagai pertimbangan hukum. Misalnya pelaku masih sekolah, dan beberapa pertimbangan hukum lainnya,” ungkap Rita Wati.

Sementara itu, Kurniawan selaku pendamping hukum korban, menjelaskan bahwa korban tidak pernah dibully oleh pelaku, sebagaimana dengan kabar yang beredar. “Berdasarkan beberapa keterangan saksi-saksi (teman-teman) korban di SMAN 7 Banjarmasin, yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan, korban tidak membully pelaku,” ungkapnya.

Hakim Aris Dedy dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, memutuskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/4/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa. (jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.