Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Sebelum Dilantik

0

KPU Kalsel ingatkan para caleg terpilih di DPRD Kalsel untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.

HAL tersebut sesuai pasal 52 PKPU Nomor 6/2024 dimana calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” ucap Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

BACA : KPU Kalsel Tetapkan 55 Caleg DPRD Kalsel Terpilih, Ini Namanya

Ia menegaskan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.