Selalu Hadiri Sidang Secara Online, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Jadi Sorotan Penasehat Hukum Korban

0

KASUS penipuan dan penggelapan bisnis pengadaan alat kesehatan fiktif, yang mengakibatan kerugian sekitar Rp 23 miliar, kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin (6/5/2024).

DENGAN agenda mendegarkan keterangan para saksi, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini, mendapatkan pengawasan dari Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan.

Terdakwa selaku Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bisnis itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel di PN Banjarmasin, telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

BACA: Mahesa Minta Keringanan Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, JPU Ira Dwi Purbasari menghadirkan 3 orang saksi. Satu diantaranya adalah merupakan saksi korban, sedangkan dua orang yang lain merupakan saksi yang hadir secara online.

Dalam keterangan HI selaku saksi korban, menguraikan mengenai awal mula terjadinya kerjasama, mulai dari pemberian modal hingga pembagian keuntungan.

Salah satu diantaranya adalah seputar pemberian modal yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 31 kali pembayaran, dengan nilai nominal Rp 1 miliar setiap satu kali pembayaran. Kemudian ada pembayaran hasil keuntungan sebanyak 16 kali pembayaran. Dan setelah itu terjadi kemacetan, hingga ditengarai terjadi perbuatan tindak pidana penipuan, lantaran kerjama yang dilakukan diduga fiktif.

Pernyataan fiktif tersebut dibeberkan saksi korban HI dalam persidangan, setelah adanya klarifikasi pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan cara mengirimkan surat klarifikasi pada tanggal 19 September 2022, yang menyatakan tidak terdapat pengadaan alat kesehatan berupa baju hazmat (APD).

Saksi korban juga berkeyakinan bahwa bisnis tersebut fiktif, setelah alamat kantor dari perusahaan tersebut tidak ditemukan lagi, dan tidak ada aktivitas apa-apa.

Selain saksi korban, jaksa juga menghadirkan dua orang saksi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya secara virtual, untuk diminta keterangnya.

Atas keterangan saksi korban terdakwa berdalih, uang hasil bisnis kerjasama tersebut dibawa oleh rekannya, bukan ditipu oleh karyawannya. Selain itu terdakwa Arianto juga mengaku telah mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar kepada saksi korban melalui pengacaranya.

Namun, kuasa hukum korban menyoroti terdakwa, yang saat ini masih ikut sidang secara online karena mengaku sakit. “Dan tadi jelas terdakwa tidak memakai masker, di sampingnya juga ada penasihat hukumnya ternyata juga tidak ketularan TBC, maka kami berkeyakinan dan meminta majelis hakim pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ucap Bernard tegas.

BACA JUGA: Terdakwa Penipuan Puluhan Miliar Ajukan Permohonan Pengobatan

Sementara itu, Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin menjelaskan, dari pantauannya di persidangan kasus tindak pidana dugaan penipuan dalam bisnis kerjasama ini, telah menjadi perhatian publik. Sehingga pihaknya perlu untuk memantau proses berjalannya persidangan ini.

“Hari ini kami hadir di sidang karena menjadi atensi ya. Sebab telah menjadi perhatian publik,” ucapnya.

“Pada prinsifnya, kami akan memastikan bagaimana proses memberikan keadilan, bagaimana persidangan itu berjalan dengan lancar. Bukan hanya melihat hakim persidangan, akan tetapi bagaimana proses semua berjalan dengan lancar. Dasar kami memantau sidang ini, karena massifnya menjadi berita publik. Maka kami akan memantau persidangan ini,” lanjutnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.