Simpan 6 Paket Sabu, Busiri Divonis 7 Tahun Penjara

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin, kembali melanjutkan sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Busiri alias Abu, Senin (19/2/2024).

TERDAKWA Busiri alias Abu sebagaimana surat dakwaan, menyimpan 6 paket sabu seberat 20,40 gram, dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Di hadapan ketua majelis hakim, yang dipimpin oleh I Gede Putra Yuliartha Astawa, jaksa penuntut umum Zulkhaidir, menyampaikan membacakan surat tuntutannya secara singkat. Terdakwa Busiri alias Abu telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.

Diketahui, terdakwa Busiri ditangkap pada tanggal 11 September 2023, di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai 1, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 paket sabu, yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.

Majelis memutuskan, bahwa terdakwa Busiri alias Abu divonis hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.