Gegara Nonton Film Porno, Remaja Bawah Umur Setubuhi Bocah Ingusan

0

PERBUATAN asusila terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Bumi Sarabakawa. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur dan ironisnya kejadian ini terjadi di dalam kamar rumah pelaku.

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong. “Mirisnya, pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur, bahkan korban masih duduk dikelas 1 SD,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban saat mencari korban yang ijin pergi berbelanja ke warung, namun karena kelamaan, ibu korban khawatir dan mencari korban. “Ibu korban kemudian mencari korban di sekitar rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.

BACA: Tingginya Kasus Pencabulan Di Tabalong Jadi Atensi Kapolres

Dari teman korban bebernya diketahui bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku. “Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku,” ucapnya.

“Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab: kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)”, tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak mengenakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celananya,” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya. korban mengaku bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, sang ayah tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

BACA JUGA: Setubuhi Anak Kandung, YD Warga Kelua Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

Berbekal laporan orang tua korban, jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya, Rabu (14/12/2022).

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya. Menurut pelaku, dia baru sekali melakukannya tetapi korban yang mengakui sudah 2 kali,” ujarnya.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor .17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:bokep ibu ibu usia,bolep flim anak ingusan,Bokep 16 thn suda,bokep anak ingusan,bokep bocah di bawah umur,bokep di bawah umur,bokep movies anak bawah umur
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.