Setubuhi Remaja Bawah Umur, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi

0

SATRESKRIM Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama amankan seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, gegara menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun.

KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, berdasarkan laporan dari orangtua korban, pelaku diamankan di sebuah toko di Kecamatan Tanjung Tabalong, Rabu (15/2/2023) malam.

“Korban berusia 17 tahun dan masih bersekolah di salah satu SLTP di Kabupaten Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Kejadian tak senonoh itu sendiri berawal ketika anak dari saksi mengatakan kepada saksi yang adalah ibunya, bahwa ada remaja perempuan yang bisa di ‘open BO’.

BACA: Pengembangan Kasus Prostitusi Online Di Tabalong, Kembali Menyeret Pelaku Baru

“Sementara saksi sendiri berteman dekat dengan pelaku dan saksi kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di ‘Open BO’, dan pelaku menyampaikan kepada saksi, ajak saja bergabung,” ucapnya.

Kemudian pada Sabtu (11/2/2023) malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso, namun ibu korban sempat menolak karena sudah malam.

Kemudian saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anak saksi M supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi dengan syarat tidak lama.

Hingga mendekati tengah malam, korban tidak juga pulang, dan ibu korban pun menelepon korban tetapi yang mengangkat telepon tersebut adalah saksi.

“Dari keterangan ibu korban, saat itu saksi beralasan bahwa korban saat itu ada bersama saksi sedang minum es, dan ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelasnya.

Karena hingga tengah malam korban belum juga diantarkan pulang oleh saksi, ibu korban pun mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya. Tetapi saksi dan anaknya tidak berada di rumahnya.

Hingga subuh hari Minggu (12/2/2023) ibu korban terus berusaha menghubungi kontak anaknya, tetapi tak terhubung dan pesan chat tidak dibalas oleh korban.

Pada pagi harinya, saat korban sudah pulang ke rumah, ibu korban langsung menanyakan perihal apa saja yang terjadi kepada anaknya.

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur di Tabalong Jadi Korban Perkosaan Pemuda Lampihong

Dari keterangan korban, malam itu korban dan saksi minum-minuman keras bersama pelaku. Korban mengaku bahwa dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar, namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras.

Pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang pecahan 50 ribuan kepada korban dan berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana. Kemudian korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai depan gang.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa selembar jaket berwarna hitam, selembar baju berwarna hitam, selembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, selembar surat keterangan visum,” pungkas Sutargo.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.