Penjabat Bupati Barito Utara Minta APDESI Memahami Peran Dan Fungsi Organisasi

0

PENGURUS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Barito Utara, masa bakti 2024-2029 dikukuhkan, Rabu (7/2/2024).

PENGUKUHAN yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh ini, dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng, H Jimy Carter, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, Pj Sekretaris Daerah Jupriansyah, Penasehat DPC APDESI Barito Utara, H Nadalsyah, dan Komisaris Utama PT Mitra Barito Group.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan, dengan pengurusan yang baru ini DPC APDESI semakin maju dan lebih baik, serta semakin banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.

BACA: Bupati Nadalsyah Buka Raker DPC APDESI Barito Utara

Muhlis juga berpesan kepada pengurus DPC APDESI, untuk memperhatikan dan mempelajari serta memahami betul peran dan fungsi organisasi.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar maupun kebijakan atau program kerja Dewan Pimpinan Pusat, dan Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Mihlis meminta APDESI senantiasa solid dalam mengkonsolidasi organisasi dalam rangka membangun kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, sehingga organisasi yang dibentuk betul-betul dapat dijadikan wadah atau forum bagi pemerintah desa Se-Kabupaten Barito Utara.

Organisasi ini juga untuk bertukar informasi, forum evaluasi tata kelola pemerintah desa serta forum untuk meyampaikan rekomendasi APDESI kepada pemerintah daerah tentang hal-hal strategis pembangunan perdesaan.

BACA JUGA: Bupati Nadalsyah Ingatkan Kepala Desa Cermat Gunakan Dana Desa

Selain itu, keberadaan APDESI diharapkan berkontribusi dalam memberikan manfaat bagi pemerintah desa, khususnya mengingat beban tanggung jawab yang diemban oleh desa, dalam mengelola keuangan desa yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Muhlis juga meminta, kepada segenap Dewan Pimpinan Cabang kiranya dalam menyusun program kerja harus realistis terukur dan implementatif. Juga tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi secara nasional, serta memperhatikan kebijakan dan regulasi yang ada di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara.

Muhlis juga berharap, agar lembaga ini berperan mendorong pemerintah desa untuk segera meyampaikan laporan peyelenggaraan pemerintah desa, surat pertanggung jawaban, alokasi dana desa, dana desa dan Laporan Semester Akhir Pelaksanaan APBDes.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.