Sepakat Damai, Tuntutan Perkara Lakalantas di Pelaihari Dihentikan Kejagung

0

KESEPAKATAN damai tercapai antara Muhammad Fazzeriannor Baser dengan keluarga Supeni Edi atas perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

INSIDEN lakalantas ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Panggung RT 07, RW 02, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (9/72023) lalu.

Berdasar pertimbangan tersebut, Kejati Kalsel yang dihadiri Plt Wakil Kajati Akhmad Yani, Aspidum Ramdanu beserta Koordinator dan Kasi Bidang Tindak Pidana Umum di Kejati Kalsel, melakukan ekspose secara virtual dengan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Dr Fadil Zumhana, Senin (22/1/2024).

Hasilnya, Kejagung menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Hal ini karena terdakwa dan korban menyadari bahwa kejadian tersebut adalah musibah.

BACA : Kejati Kalsel Pakai Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Hentikan Penuntutan 3 Kasus Pidana

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan kejadian tersebut tidak diinginkan kedua belah pihak, sehingga mereka memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut, tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.

“Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020, dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Yuni Priyono kepada awak media di Banjarmasin, Senin (22/1/2024)

Selain syarat tersebut, Priyo menambahkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan respon positif masyarakat.

BACA JUGA : Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Pencuri Dua Kotak Susu Terlepas dari Jeratan Hukum

“Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI,” paparnya.

Adapun kejadian tersebut berawal ketika Muhammad Fazzeriannor Baser melintas dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin. Dia terkejut melihat korban Supeni Edi menyebrang jalan dari arah sebelah kanan pelaihari menuju Banjarmasin.

BACA JUGA : Bahas Isu Kriminalisasi Ulama dan Keadilan Restorasi, MUI Kalsel Gelar Bimtek dan Diskusi Hukum

Karena terkejut Muhammad Fazzeriannor Baser mengarahkan motor Honda Vario 125 warna biru nomor polisi DA 2145 LAQ ke bahu jalan untuk menghindari korban yang sedang menyeberang jalan.

Namun, korban juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan, akhirnya tabrakan tak terhindarkan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.