Kadisdibud Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum Pemilu

0

SANKSI disiplin berat direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Sahbirin Noor untuk dikenakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kalsel Muhammadun.

REKOMENDASI KASN tertuang dalam surat bernomor : R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (20/12). Ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Dalam suratnya, berdasarkan hasil pertimbangan KASN, Muhammadun terbukti tidak menaati UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

Muhammadun sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejatinya memberi keteladanan khusus terkait netralitas ASN. Hal ini termaktub dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA : Penuhi Unsur Melawan Hukum, Guru Besar ULM Saran Kepala Disdikbud Kalsel Digugat ke Pengadilan

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada poin a menimbulkan dampak negatif bagi Pemprov Kalsel di mata publik. Hal ini karena adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah kepada partai politik tertentu.

Muhammadun yang akrab dipanggil Madun ini juga dinilai secara terbuka di depan publik menunjukkan sikap tidak menghormati instansi Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan pemilu. Pada catatan lain KASN, Madun yang telah memiliki masa kerja selama 34 tahun semestinya telah memahami aturan netralitas ASN.

BACA JUGA : Tunggu Sanksi bagi Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke KASN

“Atas dasar pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap ASN atas nama Sdr Muhammadun,” tulis Ketua KASN Agus Pramusinto.

Belum adanya tindakan konkret dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor selaku atasan dari Madun dikritik guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad.

“Hingga kini, tindakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak ada sama sekali menjatuhkan administrasi berat kepada yang bersangkutan. Padahal diberi waktu 15 hari harus dijatuhkan sanksi,” ucap Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA : Dipanggil Bawaslu, Kepala Disdikbud Kalsel Berkilah Video Pernyataan Tak Netral Hanya Spontanitas

Pakar hukum administrasi Fakultas Hukum ULM ini mengatakan dengan tidak adanya tindakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, bagaimana tindak lanjut KASN berikutnya. “Sebab, tidak ada sanski yang dijatuhkan kepada Muhammadun,” ucap Hadin.

Ketua STIH Sultan Adam ini mengatakan timbulnya kasus ini akibat terkait pelanggaran masalah pemilu, tentu pihak Bawaslu Kalsel harus mempertanyakan kepada Gubernur Kalsel.

“Bahkan, Bawaslu harus aktif monitor ini, karena KASN itu menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu. Ini merupakan preseden buruk penegakan hukum pemilu yang terjadi di Kalsel,” tandas Hadin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.