2 Kelompok Bertikai di Teluk Tiram Darat, Pelaku Penganiayaan Bikin Korban Masuk RS Dibekuk Polisi

0

PERTIKAIAN berdarah antar dua kelompok akhirnya bisa ditangani Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat. Ini setelah, seorang pria diduga melakukan penganiayaan hingga korban harus dirujuk di rumah sakit berhasil dibekuk.

PELAKU penganiayaan diketahui berinisial R alias Fii, warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin diduga telah melukai korbannya bernama M Habibi (19 tahun). Korban dilukai oleh pelaku pada Sabtu (20/5/2023) siang.

Fii diamankan petugas kepolisian, karena telah membuat korban mengalami luka berat di tangan kiri, punggung kiri, tangan kanan dan bagian pantat. Hingga korban terpaksa harus dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Fii yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

BACA : Diduga Terlibat Perkelahian, Tukang Becak Ditemukan Bersimbah Darah di Pasar Kasbah Sentra Antasari

“Pelaku sudah diamankan tak lama usai kejadian di rumahnya di kawasan Teluk Tiram Banjarmasin, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Bart, Iptu Firuza Bahri kepada awak media, Selasa (22/5/2023).

Kronologi kejadian dijelaskan Iptu Firuza Bahri dipicu perkelahian antara dua seteru; Duan dan Rian yang merupakan teman korban di Jalan Teluk Tiram Gang Rahmat, Banjarmasin.

“Awalnya Duan dan Rian yang berkelahi. Rupanya, Fii yang merupakan kelompok Dua datang menyerang hingga masuk ke dalam gang. Dia berhasil melukai korban dengan senjata tajam,” kata perwira Polresta Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Perkelahian Kelompok Remaja Resahkan Kawasan Wisata Siring Menara Pandang

Iptu Firuza mengatakan atas kejadian itu, ibu korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat. Berbekal laporan itu, Polsek Banjarmasin Barat menerjukan Unit Opsal dan berhasil membekuk pelaku.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum. Sedangkan, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ucap Iptu Firuza.

Akibat melukai korban, Fii pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin. “Pelaku yang kini jadi tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP,” imbuh Iptu Firuza.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.