Tarif Pajak Naik 75 Persen, Kepala Bapenda Tabalong Sebut Tak Berlaku Semua Jenis Hiburan

0

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tabalong menaikkan tarif pajak khususnya bagi pelaku usaha tempat hiburan  sebesar 75 persen.

KENAIKAN tarif ini mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi konsideran hukumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani mengungkapkan tarif khusus pajak barang dan jas tertentu (PBJT) khusus diskotek, karaoke, bar hingga spa ditetapkan sebesar 75 persen.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bahwa tarif PBJT ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan ini sudah berlaku per 4 Januari. Bahkan, untuk Perda Pemkab Tabalong sebagai dasar hukum juga sudah ditetapkan pada 8 Januari 2024,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani kepada awak media di Tanjung, Kamis (18/01/2024).

BACA : Mudahkan Investasi, Pemkab Tabalong Ajukan Raperda Penanaman Modal dan Pemberian Insentif

Dia menyebut hanya saja secara administratif untuk pembayaran masih dalam progres karena perlu penyesuaian. Hal itu  mengingat pembayaran pajak menggunakan dua aplikasi.

“Dua aplikasi pembayaran yang digunakan yakni aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pendapatan dan aplikasi SIM PBB dan BPHTB. Jadi, SIM PBB dan BPHTB ini masih belum clear, kalau yang lain sudah siap untuk administratifnya,” papar Nanang Mulkani.

BACA JUGA : Dicapai dalam 4 Tahun, Pemkab Tabalong Ungkap Sudah Cetak 13 Ribu Wirausaha Baru

Meski begitu, Nanang Mulkani memastikan tidak semua tempat hiburan bakal terkena aturan pajak 40 hingga 75 persen. Sedangkan tempat hiburan lainnya pajaknya hanya 10 persen.

Adapun jenis hiburan dengan tarif pajak 10 persen di antaranya bioskop, kontes kecantikan maupun binaraga, pameran hingga rekreasi wahana. “Tidak semua jenis hiburan yang diperlakukan seperti itu,” ucap dia.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.