Istri Gugat Cerai Suami, Perkara Perceraian di PA Tabalong Didominasi Pasutri Usia Produktif

0

ANGKA perkara perceraian di Kabupaten Tabalong dilaporkan mengalami penurunan sepanjang tahun 2023.

BERDASAR data perkara perceraian pada 2023  hanya 403 perkara jika dibandingkan tahun sebelumnya 2022, yang tergolong cukup tinggi mencapai 473 perkara.

Turunnya perkara prahara bahtera rumah tangga ini masih didominasi oleh para istri sebagai penggugat terhadap sang suami sebagai tergugat cerai gugat maupun cerai talak. Tercatat cerai gugat sebanyak 303 perkara. Bandingkan dengan cerai talak hanya 100 perkara. Sementara pada 2022, cerai talak terdata 120 perkara. Sedangkan cerai gugat mencapai 353 perkara.

BACA : Alasan Cemburu, Seorang Pemuda di Kelua Tabalong Pukul Istri Sendiri hingga Tewas

Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Kelas II Abdullah melalui Panitera PA Tanjung H Ahmad Ramli menjelaskan ada banyak faktor yang memengaruhi angka perceraian pada pasangan suami-istri (pasutri). Di antaranya faktor perselisihan, pertengkaran yang terus menerus hingga permasalahan ekonomi di dalam rumah tangga.

“Secara umum perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Sedangkan permasalahannya sangat kompleks,” kata Panitera PA Tanjung H Ahmad Ramli kepada awak media di Tanjung, Rabu (17/1/2024).

Dia menjelaskan berdasar jenjang umur pasutri  yang bercerai dalam kategori usia produktif 30 tahun ke atas.”Ada pula di bawah umur,” kata Ramli.

BACA JUGA : Cegah Perkawinan Anak, Wakil Ketua PA Tanjung Ungkap 5 Risiko Negatif Nikah Dini

Terkait pasangan di bawah umur yang ingin melangsungkan pernikahan atau perkawinan diberikan dispensasi (pemberian izin kawin belum berusia 19 tahun) berdasar ketentuan.

“Jadi bagi yang belum cukup umur dari salah satu pihak bisa mengajukan dispensasi. Hal itu juga tergantung persetujuan majelis hakim dan bisa saja ditolak,” imbuh Ramli.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.