Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Zain Hanya Divonis Hakim Jalani Hukuman Seumur Hidup

0

DITUNTUT pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Moh Zainuri alias Zain hanya divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

VONIS lebih ringan dari tuntutan jaksa ini diambil oleh majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/1/2024).

Terdakwa Zaini dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Unsur tindak pidana termaktub dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dinilai majelis hakim terbukti berdasar fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zain sejalan dengan tuntutan JPU dalam dakwaan primer.

BACA : Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkoba 35 Kilogram Ajukan Pembelaan

Adapun barang bukti hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang membuktikan jika terdakwa Zain terlibat dalam jaringan narkotika internasional adalah 33 paket  sabu dengan berat kotor 23.145 gram atau berat bersih 22.964,5 gram serta 9 paket sabu berat kotor 9.200 gram. Termasuk, barang bukti bukti transaksi kejahatan narkoba lainnya.

Terdakwa mengendarkan narkotika dan memilih tinggal Jalan Melati Indah Simpang Limau, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, meski aslinya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. “Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.

BACA JUGA : Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda : Terbesar Selama Ini

Sebelumnya, JPU Ira Dwi Purbasari dari Kejari Banjarmasin meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider dengan ancaman Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar pembacaan putusan yang menjatuhkan pidana seumur hidup, terdakwa Zain dan penasihat hukumnya; Ernawati menyatakan pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.