Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkoba 35 Kilogram Ajukan Pembelaan

0

KASUS pidana penyalahgunaan narkotika, hasil pengungkapan oleh Polda Kalsel, dengan barang bukti 74 paket sabu dengan berat 35,18 kilogram, kembali digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

TERDAKWA Moh Zainuri alias Zain (34 tahun) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, diduga jaringan internasional. Dia diketahui adalah warga Bojonegoro, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Jalan Melati Indah Simpang Limau, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Ira Purbasari dari Kejati Kalsel menyebut terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), undang-Undang tentang narkotika, dan menuntut terdakwa Moh Zainuri dengan hukuman mati.

BACA: Simpan 18 Paket Sabu dan 1.008 Butir Ineks, Antarkan Gusti Rahmansyah Ke PN Banjarmasin

Namun pada sidang kali ini, Selasa (19/12/2023), di hadapan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pengacara Ernawati, terdakwa Moh Zainuri adalah korban dari para bandar sabu jaringan internasional, bukanlah sebagai pemilik atau pengedar sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Terdakwa Moh Zainuri hanyalah penjaga gudang. Awalnya dia ditawari seseorang untuk berkerja, sementara Moh Zainuri saat itu terlilit hutang. Dikerenakan hal tersebut, dia mau menjadi penjaga gudang di Kalimantan, yang kemudian saat di Banjarmasin dirinya baru tahu kalau dia menjaga gudang Narkoba,” beber Ernawati.

BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Lian Silas Nilai Dakwaan Jaksa Kurang Cermat Bahkan Kabur

“Klien kami adalah korban bandar narkoba. Oleh sebab itu, kami mengaharapkan majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya, dan minta keringanan hukuman,” ucapnya.

“Selain itu juga pertimbangan hukum lainnya, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan dia masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga,” tutur kuasa hukum terdakwa.

Mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, mejelis hakim memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (9/1/2024), dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.