10.8 C
New York
Sabtu, November 2, 2024

Buy now

Tanggapan Eksepsi Terdakwa Lian Silas, JPU Tegaskan Telah Sesuai Dengan Undang-Undang

SIDANG Lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Lian Silas kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).

SIDANG digelar dengan agenda tanggapan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum JPU Mashuri dari Kejari Banjarmasin, menyampaikan secara singkat di hadapan majelis hakim, tuntutan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) Huruf a dan b,

“Tidak ada alasan yuridis Yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa,” tegas Mashuri.

BACA: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Lian Silas Nilai Dakwaan Jaksa Kurang Cermat Bahkan Kabur

Menurut Mashuri, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mermiksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas, agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.

Dakwaan jaksa penuntut umum, dengan nomor registrasi perkara: PDM 488/ BJRMS/2023, Tanggal 5 Desember 2023, adalah sah, dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi, majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ernawati SH mengomentari atas tanggapan eksepsi jaksa. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi, dan apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” tutupnya.(jejakrekam)

Sirajudin
Sirajudin
Jurnalis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles