SIDANG Lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Lian Silas kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).
SIDANG digelar dengan agenda tanggapan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum JPU Mashuri dari Kejari Banjarmasin, menyampaikan secara singkat di hadapan majelis hakim, tuntutan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) Huruf a dan b,
“Tidak ada alasan yuridis Yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa,” tegas Mashuri.
BACA: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Lian Silas Nilai Dakwaan Jaksa Kurang Cermat Bahkan Kabur
Menurut Mashuri, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mermiksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas, agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.
Dakwaan jaksa penuntut umum, dengan nomor registrasi perkara: PDM 488/ BJRMS/2023, Tanggal 5 Desember 2023, adalah sah, dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi, majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ernawati SH mengomentari atas tanggapan eksepsi jaksa. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi, dan apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” tutupnya.(jejakrekam)