Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Lian Silas Nilai Dakwaan Jaksa Kurang Cermat Bahkan Kabur

0

SIDANG agenda eksepsi atau mendengarkan nota keberatan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Lian Silas kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa (19/12/2023).

LIAN Silas, ayah atau papah gembong narkoba internasional; Fredy Pratama alias Miming mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas (Teluk Dalam) Kelas IIA Banjarmasin.

Dalam persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum Ernawati menyampaikan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah kurang cermat dan bahkan kabur.

“Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening terdakwa,” kata advokat perempuan ini.

BACA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

“Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa yang mengatur aliran dana tersebut,” kata Ernawati lagi.

Apalagi, menurut dia, Fredy Pratama yang merupakan anak dari Lian Silas sampai saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Terbukti, belum ada putusan dari pengadilan di Indonesia terkait Fredy Pratama.

“Kalau cuma jadi DPO (daftar pencarian orang) tersangka, masya papahnya duluan yang jadi tersangka,” cetus Ernawati.

BACA JUGA : Tangani TPPU Ayah Gembong Narkoba Internasional, Kejagung Tunjuk Jaksa Paris Manalu

Sementara itu permintaan Lian Silas agar dilakukan tahanan rumah, bukan di Rutan Banjarmasin. Hal mengingat dirinya sudah berumur 69 tahun dan mengalami sakit TB Paru, sehingga harus melakukan pengobatan rutin, ditolak oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Papah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui

Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, Fredy Pratama alias Miming.

Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

BACA JUGA : Perbuatan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Alias Miming Coreng Nama Baik Warga Tionghoa Kalsel

Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir Rp 1 triliun.

Sidang kembali ditunda hingga Selasa (9/1/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi dari terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.