KASUS tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Gusti Rahmansyah, kembali disidangkan di PN Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).
TERDAKWA menyimpan 17 paket sabu dengan total berat 502,88 gram, dan 10 paket ineks dengan total 1008 butir seberat 332,64 gram, di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pada Rabu (23/8/2023), ditemukan satu tas ransel berisikan 10 paket sabu-sabu yang terbungkus kertas tisu dan dilapisi dengan selotip tergantung di dinding kamarnya. Kemudian satu paper bag berisi 7 paket sabu-sabu, 10 paket ineks dengan jumlah 1008 butir, dan 1 paket berisi serbuk ineks seberat 2,16 gram.
DI hadapan ketua majelis hakim I Gede Yuliarthta, jaksa penuntut umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin menyebut, perbuatan terdakwa Gusti Rahmansyah telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terdakwa dituntut hukuman selama 11 tahun penjara.(jejakrekam)