Perkuat Program Surung Sintak, DLH Ajukan Perwali Banjarmasin sebagai Dasar Hukum

0

PEMBENAHAN masalah sampah di wilayah Kota Banjarmasin belum beres, bahkan belum bisa maksimal meski dengan sejumlah terobosan.

PROGRAM Surung Sintak yang menjadi andalan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjamasin pun tengah membidik agar bisa dikuatkan lewat dasar hukum berupa Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin.

Program Surung Sintak dijalankan mengantisipasi kekurangan tempat pembuangan sampah dengan memberdayakan petugas kebersihan atau paman gerobak di lingkungan warga. Saat ini, baru 9 kelurahan dari 52 kelurahan pada 13 titik yang menerapkan program Surung Sintak di wilayah Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Banjarmasin, Marzuki mengatkan lewat dasar hukum Perwali Banjarmasin yang tengah digodok, bisa ditekankan agar warga mau berlangganan dengan paman gerobak sampah.

BACA : Atasi Terbatasnya TPS, Program Antar Jemput Sampah Surung Sintak Diluncurkan DLH Banjarmasin

Faktanya, justru ditemukan banyak warga yang belum mau berlanggan dengan paman gerobak yang terafiliasi dengan program Surung Sintak.

“Ini kenyataannya. Program Surung Sintak belum benar-benar berjalan optimal. Hal itu juga yang menjadi kendala dalam program Surung Sintak,” kata Jack sapaan akrabnya Marzuki kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (5/12/2024).

Menurut dia, selain itu disebabkan ada warga yang masih tidak tahu terhadap program Surung Sintak. Bahkan, ada pula sebagian warga yang memang enggan berlangganan karena harus mengeluarkan biaya.

BACA JUGA : Refleksi Akhir Tahun, Permasalahan Sampah Masih Jadi Tantangan Besar Bagi Pemkot Banjarmasin

“Padahal biaya berlangganan tidak terlalu mahal. Hanya di  kisaran Rp10 ribu sampai Rp 20 ribu perbulan. Bahkan biasanya disesuaikan kesepakatan bersama antar paman gerobak dan warga berlangganan terkait tarif yang dikenakan, tanpa harus bingung untuk buang sampah” ucap Jack.

Dengan adanya Perwali Banjarmasin, Jack mengatakan penekanan bisa diterapkan khususnya bagi para ketua RT dan RW maupun lurah agar biwa berlangganan paman gerobak demi mengoptimalkan program Surung Sintak.

“Saat ini, drafnya sudah dibuat tinggal proses administrasi hukum dan lainnya untuk penyempurnaan, ” kata Jack.

BACA JUGA : TPA Basirih Diperkirakan Dapat Bertahan Hingga 2 Tahun Lagi

Dirinya berharap dengan adanya Perwali Banjarmasin sangat berpotensi menghilangkan keberadaan TPS di jalan. Jack mencontohkan pada Pasar Pekauman, yang saat ini sudah tidak ada lagi TPS, sejak diterapkan program Surung Sintak yang berjalan optimal.

“Itu adalah salah satu contoh nyata. Makanya kita optimalkan program Surung Sintak melalui Perwali Banjarmasin,” kata dia.

Menurut Jack, dengan adanya dasar hukum itu maka paman gerobak bisa mengangkut sampah sesuai jadwal disepakati bersama dengan warga yang berlangganan. “Jadi kalau tidak sesuai bisa dilaporkan ke lurah setempat,” ujarnya.

BACA JUGA : Volume Sampah Banjarmasin Capai 400-500 Ton Sehari, DLH Tawarkan Program PDU di RT dan RW

Jack ingin rancangan Perwali Banjarmasin tersebut nantinya bisa disetujui oleh Walikota Ibnu Sina guna diberlakukan kepada sejumlah titik yang sudah menjalankan program Surung Sintak.

“Semoga dua bulan ini sudah jadi. Kami ajukan dan sudah bisa disetujui oleh Walikota Banjarmasin,” pungkas Jack.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.