Buka Rekruitmen PTPS 2024, Bawaslu HSU Undang Masyarakat HSU Ikut Awasi Pesta Demokrasi 2024

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

HAL tersebut langsung disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Marfa’i kepada wartawan. “Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran dimulai dari tanggal 19-31 Desember 2023, usai tahap ini, tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap pendaftaran dan penerimaan Berkas,” tuturnya.

“Kemudian panitia seleksi melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama saat berkas masuk ke tim panitia pansel. Tanggal 7 Januari 2024, pansel kembali melakukan pengumuman pendaftaran,” ucap Marfa’i menjelaskan, pada Selasa (26/12/23).

BACA: Bawaslu HSU Tertibkan Baliho-Spanduk Kampanye

Sesudah perpanjangan penerima berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024. Kemudian pansel melakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024.

Panitia seleksi melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.

Marfa’i menyebut tahapan wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Kemudian tim seleksi melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus segala proses tahapan pansel dilantik menjadi Pengawas TPS, yang diperkirakan berjumlah 768 orang.

Jumlah tersebut sudah sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten HSU pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Lantik 30 Panwascam, Ketua Bawaslu HSU Ingatkan Kawal Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Ia merincikan 768 TPS tersebut tersebar di 10 Kecamatan, 5 kelurahan dan 114 desa dan TPS khusus seperti rutan/lapas dan rumah sakit.

Karena itu, lanjut Marfa’i PTPS ini paling lambat sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pesta demokrasi digelar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berminat bisa datang ke kantor Bawaslu HSU di Jalan H Amir No 145 Kelurahan Kebun Sari, atau mengunjungi website Bawaslu.go.id, atau mendatangi sekretariat Panwascam, ataupun Pengawas Kelurahan dan Desa di seluruh Kabupaten HSU.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.