Bawaslu HSU Tertibkan Baliho-Spanduk Kampanye

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), secara serentak melakukan penertiban Alat Praga Kampaye (APK), seperti baliho dan spanduk di sepuluh Kecamatan se-Kabupaten HSU, Kamis (23/11/23).

PENERTIBAN ini dilakukan bersama-sama dengan Pokja Pengawasan, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Hulu Sungai Utara dan Dinas Perhubungan setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU M Kharudin mengatakan, kegiatan penyisiran serentak semua kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Utara, terlaksana dengan lancar.

BACA: Bawaslu HSU Akan Tindak Baliho Dan Spanduk Bermuatan Kampanye

“Alat praga kampaye yang ditertibkan, adalah yang mengandung unsur kampanye, seperti tanda coblos nomor tertentu, ajakan, tanda panah, visi misi, program yang lainnya,” ujar Kharudin.

Dilaporkan ada puluhan APK yang diturunkan. Inin menunjukkan Bawaslu ingin memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu. “Kita sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para perwakilan partai politik di kabupaten HSU. Alhamdulillah seluruh partai politik taat dengan aturan, kalau pun masih ada, itu cuma terlewatkan. Rata-rata sekitar 90 persen sudah menghapus atau menutup alat sosialisasi yang megadung unsur kampanye,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Marfai mengucapkan terimakasih kepada partai politik yang merespon positif imbauan yang dikeluarkan Bawaslu. Alat praga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye di luar jadwal. “Kami mengimbau kepada partai politik untuk tetap mematuhi aturan ketika belum masuk masa kampanye, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam kegiatan apapun,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.